Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Heran Langsung Dijadikan Tersangka, Timsus Bentukan Kapolri Ternyata Temukan Bukti Kesalahan Fatal Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Septia Gendis - Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:25
Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN dan YouTube Kompas TV

Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J

Polisi tampak memasang garis polisi di sekitar lokasi.

Selain Brimob dan Propam, tampak polisi dari bagian Inafis di lokasi.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Baca Juga: Dicap Jempol dan Dipasang Materai, Bharada E Tulis Semua Kejahatan yang Dilakukan Ferdy Sambo pada Brigadir J di Selembar Kertas: Tidak Usah Ditanya Pak!

Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.

Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.

(*)

Source :Tribunnews.com Fotokita.net

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x