Polisi tampak memasang garis polisi di sekitar lokasi.
Selain Brimob dan Propam, tampak polisi dari bagian Inafis di lokasi.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.
Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.
Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.
(*)