GridHot.ID - Irjen Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam Polri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Seperti diketahui dari Tribunnews.com, penetapan ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya pada konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022).
"Timsus telah memutuskan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Terbaru, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikabarkan sudah mengantongi bukti Irjen Ferdy Sambo lakukan kesalahan fatal ini.
Irjen Ferdy Sambo ditahan setelah menjalani pemeriksaan tim khusus (timsus) Polri pada Sabtu (6/8/2022).
Penahanan itu dilakukan lantaran Ferdy Sambo diduga melanggar prosedural terkait penanganan kasus Brigadir J dan mengambil CCTV di sekitar TKP.
Sehari setelah ditahan, Ferdy Sambo masih dilarang untuk dibesuk pihak keluarga. Bahkan, sang istri, Putri Candrawathi disebut menangis lantaran gagal menjenguk suaminya di ruang isolasi Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Minggu (7/8/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan pihak kepolisian terus melakukan memeriksa kasus kematian Brigadir J secara maraton.
Pada Senin (8/8/2022) tim khusus yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono memeriksa langsung Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob.
Baca Juga: Tembok Jadi Sasaran, Kapolri Umumkan Kelakuan Ferdy Sambo Usai Brigadir J Meninggal: Berkali-kali!
"Timsus semuanya langsung dipimpin oleh Pak Wakapolri, Pak Irwasum, bersama timsus semuanya, termasuk yang di Bareskrim, semuanya sama, pemeriksaan saksi dan juga menganalisis kembali hasil laboratorium forensik," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mako Brimob, Senin (8/8/2022).
Dedi Prasetyo juga meminta seluruh pihak bersabar karena nantinya semua bukti akan disampaikan ke publik.
"Semua bukti nanti akan disampaikan dan nanti akan langsung dijelaskan. Semuanya lagi proses, pemeriksaan dari Dirtipidum juga masih proses, Timsus juga masih proses," tambah Dedi. Terkait pelanggaran kode etik pada Ferdy Sambo, juga masih dalam proses pemeriksaan.
Dalam laporan terkininya, majalah TEMPO mengungkap temuan timsus Polri dari pemeriksaan Ferdy Sambo.
Dari bukti yang dikantongi, timsus memutuskan menahan Ferdy Sambo atas dugaan pelanggaran kode etik penanganan tempat kematian Brihgadir J.
Sehari sebelumnya, tim khusus juga memeriksa Ferdy Sambo.
Kepala Bareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, pada pemeriksaan Jumat, Ferdy diperiksa oleh Irjen Syahardiantono dan Irjen Eky Hari Festyanto selama lima jam.
“Pemeriksaan didampingi jenderal bintang dua,” sebutnya seperti dilansir Tempo.
Berbeda dengan kedatangan pertama, pada pemeriksaan kedua Ferdy turut diperiksa oleh Inspektorat Khusus.
Anggota Inspektorat Khusus berpangkat komisaris jenderal mulai memeriksa Ferdy pada sekitar pukul 14.00 WIB.
Para pemeriksa menyimpulkan Ferdy melanggar kode etik.
Ia terbukti mengambil kamera pengawas di rumahnya, yang seharusnya menjadi barang bukti penting kematian Brigadir J.
Ferdy ditahan dengan mekanisme Penempatan dalam Tempat Khusus (Patsus) di rumah tahanan Markas Korps Br!gade Mobil Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
“Dia dikenai Tempat Khusus oleh tim pemeriksa,” ujar Komjen Agus.
Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri menyebutkan Patsus diterapkan maksimal 21 hari kepada personel yang dikenai hukuman disiplin.
Pada Sabtu sekitar pukul 17.30, Ferdy dibawa ke Mako Brimob. Ia dikawal personel Brimob yang sejak Sabtu siang bersiaga di gedung Bareskrim.
“Pemeriksaan selanjutnya masih berlanjut. Harap sabar,” kata Irjen Dedi Prasetyo.
Pada Selasa sore, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru dalam kasus ini.
Pada hari ini, penyidik juga melakukan gelar perkara.
Sementara itu, sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap mendatangi rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Bersamaan dengan itu, sejumlah anggota Propam Polri juga datang.
Mereka menumpangi 3 kendaraan taktis.
Diketahui dari Fotokita.net, personel Brimob tersebut tampak mengenakan pakaian loreng atau pakaian dinas latihan (PDL). Mereka tampak membawa senjata laras panjang, helm, hingga pelindung dada.
Setelah turun dari mobil, mereka berjalan ke arah rumah Ferdy Sambo.
Polisi tampak memasang garis polisi di sekitar lokasi.
Selain Brimob dan Propam, tampak polisi dari bagian Inafis di lokasi.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.
Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.
Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.
(*)