"Semua bukti nanti akan disampaikan dan nanti akan langsung dijelaskan. Semuanya lagi proses, pemeriksaan dari Dirtipidum juga masih proses, Timsus juga masih proses," tambah Dedi. Terkait pelanggaran kode etik pada Ferdy Sambo, juga masih dalam proses pemeriksaan.
Dalam laporan terkininya, majalah TEMPO mengungkap temuan timsus Polri dari pemeriksaan Ferdy Sambo.
Dari bukti yang dikantongi, timsus memutuskan menahan Ferdy Sambo atas dugaan pelanggaran kode etik penanganan tempat kematian Brihgadir J.
Sehari sebelumnya, tim khusus juga memeriksa Ferdy Sambo.
Kepala Bareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, pada pemeriksaan Jumat, Ferdy diperiksa oleh Irjen Syahardiantono dan Irjen Eky Hari Festyanto selama lima jam.
“Pemeriksaan didampingi jenderal bintang dua,” sebutnya seperti dilansir Tempo.
Berbeda dengan kedatangan pertama, pada pemeriksaan kedua Ferdy turut diperiksa oleh Inspektorat Khusus.
Anggota Inspektorat Khusus berpangkat komisaris jenderal mulai memeriksa Ferdy pada sekitar pukul 14.00 WIB.
Para pemeriksa menyimpulkan Ferdy melanggar kode etik.
Ia terbukti mengambil kamera pengawas di rumahnya, yang seharusnya menjadi barang bukti penting kematian Brigadir J.
Ferdy ditahan dengan mekanisme Penempatan dalam Tempat Khusus (Patsus) di rumah tahanan Markas Korps Br!gade Mobil Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.