“Dia dikenai Tempat Khusus oleh tim pemeriksa,” ujar Komjen Agus.
Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri menyebutkan Patsus diterapkan maksimal 21 hari kepada personel yang dikenai hukuman disiplin.
Pada Sabtu sekitar pukul 17.30, Ferdy dibawa ke Mako Brimob. Ia dikawal personel Brimob yang sejak Sabtu siang bersiaga di gedung Bareskrim.
“Pemeriksaan selanjutnya masih berlanjut. Harap sabar,” kata Irjen Dedi Prasetyo.
Pada Selasa sore, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru dalam kasus ini.
Pada hari ini, penyidik juga melakukan gelar perkara.
Sementara itu, sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap mendatangi rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Bersamaan dengan itu, sejumlah anggota Propam Polri juga datang.
Mereka menumpangi 3 kendaraan taktis.
Diketahui dari Fotokita.net, personel Brimob tersebut tampak mengenakan pakaian loreng atau pakaian dinas latihan (PDL). Mereka tampak membawa senjata laras panjang, helm, hingga pelindung dada.
Setelah turun dari mobil, mereka berjalan ke arah rumah Ferdy Sambo.