Sementara itu, Polri telah menetapkan4 orang tersangka atas kasus dugaan pembunuhanBrigadir J, salah satunya Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, Sambo memerintahkan tersangka lain yakni Bhadara E untuk menembak Brigadir J.
Tak hanya itu, Sambo juga membuat skenario agar seolah-olah penembakan itu adalah tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
"Sekali lagi saya sampaikan, tidak ada tembak menembak seperti yang disampaikan sebelumnya di rumah Irjen FS (Ferdy Sambo)," ujar Kapolri dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022) malam.
"Untuk membuat peristiwa ini seolah tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak," lanjutnya.
Atas perbuatannya, Sambo disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
(*)