Gridhot.ID-Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah menjadi sorotan setelah menyinggung skenario Ferdy Sambo yang melibatkan suaminya.
Diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan saat ini ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Mengutip Tribunnews.com, Brigjen Hendra Kurniawan diduga menghalangi atau menghambat proses penyidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebelum dimutasi Kapolri ke Yanma Polri, Brigjen Hendra menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Divpropam).
Seali Syah sebagai istri langsung memberikan dukungan untuk sang suami.
Ia menuliskan sindiran untuk tidak hanya fokus pada hal negatif, melainkan hal positif yang terjadi.
"Don't focus on negative things; focus on the positive, and you will flourish," tulis Seali setelah Hendra terseret kasus kematian Brigadir J.
Terbaru, Seali kembali angkat bicara setelah disindir oleh netizen untuk segera bersuara terkait kematian Brigadir J.
"Bisa bersuara untuk Laura tapi tidak bisa bersuara untuk Brigadir J HAHAHAHA, KEADILAN ceunah," tulis netizen yang diabadikan dan dibagikan di Instagram story @sealisyah, Rabu (10/8/2022).
Seali tegas bersedia untuk speak up tentang kasus Brigadir J dan tentang skenario Ferdy Sambo.
Namun, langkah Seali Syah untuk mengungkap semuanya dihalangi oleh kuasa hukum Ferdy Sambo.
Kuasa hukum Ferdy Sambo mengaku akan segera menyelesaikan semuanya dalam waktu 2x24 jam.
Namun hingga hari ini, belum ada penyelesaian dari pihak kuasa hukum.
Seali menyinggung nasib para anggota yang ikut jadi korban skenario Ferdy Sambo.
"MAUUU, Aku MAUU Speak up tapi dari pihak kuasa hukum Pak FS meminta waktu 1-2 hari untuk Pak FS sendiri yang akan 'menyelesaikan'. Dan ini hari kedua tapi belum masuk hitungan 2x24 jam. Jadii kita tunggu ya," tulis @sealisyah menjawab sindiran netizen.
Seali menyindir, jika Sambo tak mengungkap fakta apapun dan pihak Seali tak menulis apapun juga, berarti dirinya tengah mendapat teguran.
"Kalau aku GAK NULIS apapun lagi di sini dan pihak pak FS gak bersuara, berarti bisa jadi lagii lagii karena suami aku dapat teguran. Soalnya di status yang aku tulis terakhir sih dibilangnya kau melakukan perlawanan (emoji tertawa)," lanjut Seali.
Seali juga menuliskan jika pernyataan yang akan dia ungkap terkait nasib anggota yang ikut terseret skenario Sambo.
"Menyelesaikan nasib dari para anggota yang sebenarnya turut jadi 'korban' skenario Pak FS," pungkas akun @sealisyah.
Atas nasib yang menimpa suami, Seali meminta Sambo untuk gentle dan keluar dari tempat persembunyian untuk memberikan klarifikasi.
"Si Pak FS harus gentle untuk keluar dan memberikan statement."
"Lah Kapolri aja dibohongin ama skenario awal apalagi yang cuma bawahan yang mau gak mau hanya jalankan perintah," tulis @sealisyah membalas pesan dari netizen, Kamis (11/8/2022).
Diketahui, Seali Syah merupakan sosok yang tak asing di dunia entertainment.
Selain keponakan Tyas Mirasih, Seali juga masih kerabat Ariel Noah.
Pendidikan Seali juga tak jauh dari profesi sang suami, Brigjen Hendra Kurniawan.
Seali merupakan lulusan Universitas Atmajaya jurusan Hukum.
Setelah lulus kuliah, Seali berkarier sebagai pengacara.
Meski begitu, Seali hanya menjadi pengacara di waktu senggang.
Seali saat ini fokus menjadi ibu rumah tangga.
Terlebih Seali baru saja dikaruniai anak laki-laki pada 5 Januari 2022 lalu.
Dinikahi seorang anggota Polri membuat Seali juga otomatis menjadi ibu Bhayangkari.
Adapun Seali dan Hendra menikah pada 2019. Seali menyebut bahwa suaminya adalah seorang duda.
Kontroversi Hendra Kurniawan
Polemik kasus dugaan pembunuhan Brigadir J turut menyeret Brigjen Hendra Kurniawan, bawahan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Hendra yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri sejak 16 November 2020 kini menjadi Perwira Tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri per 4 Agustus.
Namanya menjadi sorotan karena diduga mengintimidasi dan melarang keluarga membuka peti jenazah Brigadir J.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menceritakan, sikap Hendra saat mendatangi rumah duka.
Hendra disebut memasuki rumah tanpa izin dan langsung menutup pintu. Ia juga menekan dan melarang pihak keluarga memegang handphone, merekam, dan mengambil gambar terhadap jenazah Brigadir J.
"Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto," kata Kamaruddin pada 19 Juli lalu.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Johnson Panjaitan menyebut, Hendra yang mengirim jenazah Brigadir J ke keluarga. Selain itu, ia juga diduga meminta keluarga tidak membuka peti mayatnya.
"Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat," tutur Johnson.
Karena alasan itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J meminta Mabes Polri mencopot Hendra.
Dalam rekaman video momen kedatangan peti jenazah Brigadir J yang diunggah Kompas TV, tampak pihak keluarga begitu terpukul.
Dengan suara parau, ayah Brigadir J Samuel Hutabarat meminta kepada sejumlah anggota Divisi Propam Polri agar peti jenazah anaknya dapat dibuka.
"Tolong peti jenazah ini dibuka. Sebelum kami tengok anak kami, kami belum bisa menerima," kata Samuel sebagaimana terekam dalam video itu.
"Entah apa di dalamnya saya enggak tahu, entah apa apa di dalamnya. Istilahnya mohon maaf, saya beli kucing dalam karung," sambung Samuel.
Dicopot dari Karo Paminal
Beberapa waktu setelah pengacara keluarga Brigadir J mengadu ke Bareskrim, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan menonaktifkan Hendra dari jabatannya pada 20 Juli.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, upaya itu merupakan wujud profesionalisme Kapolri menangani kasus kematian Brigadir J.
"Komitmen Bapak Kapolri, tim harus bekerja secara profesional maksimal dengan proses pembuktian secara ilmiah," ujar Dedi di Mabes Polri, Rabu (20/7/2022).
Beberapa waktu kemudian, tepatnya pada 4 Agustus, Sigit akhirnya mencopot Hendra dari jabatannya.
Jenderal bintang satu itu kemudian dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri, dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Polri telah menetapkan4 orang tersangka atas kasus dugaan pembunuhanBrigadir J, salah satunya Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, Sambo memerintahkan tersangka lain yakni Bhadara E untuk menembak Brigadir J.
Tak hanya itu, Sambo juga membuat skenario agar seolah-olah penembakan itu adalah tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
"Sekali lagi saya sampaikan, tidak ada tembak menembak seperti yang disampaikan sebelumnya di rumah Irjen FS (Ferdy Sambo)," ujar Kapolri dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022) malam.
"Untuk membuat peristiwa ini seolah tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak," lanjutnya.
Atas perbuatannya, Sambo disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
(*)