"Dari wawancara dan permintaan keterangan dengan Bharada E, kami berkesimpulan kasus ini berdimensi struktural dalam artian ada relasi kuasa dalam kasus ini. Jadi, kami berinisiatif bahwa ini harus segera dilindungi karena ada ancaman dari relasi kuasa itu," ungkap Hasto Atmojo Suroyo seperti dikutip Kompas TV, Minggu (14/8/2022).
Salah satu yang menjadi perhatian LPSK, pengacara Bharada E sudah berganti 2 kali. Ini tentu ada penyebabnya.
Maka, kata Hasto, LPSK perlu memantau proses hukum yang tengah dijalani Bharada E.
"Tanpa pemantauan yang cukup dari pihak lain, bisa saja terjadi hal-hal yang kemudian bisa merugikan bukan hanya Bharada E, tetapi kesaksiannya," tegas Hasto.
"LPSK melakukan pengawalan tidak hanya untuk Bharada E-nya, tetapi supaya keterangan-keterangan dia tetap konsisten sampai proses hukumnya berjalan sampai akhir," lanjutnya.
Kuasa hukum Bharada E pertama adalah Andreas Nahot Simanjuntak.
Ia mengundurkan diri pada 6 Agustus 2022, dan langsung diganti Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN LPP Agro Nusantara untuk Lulusan S1, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Namun, terakhir mereka dipecat dan kuasa hukum baru Bharada E kini adalah Ronny Talapessy.
BHARADA E TERTEKAN
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, kliennya kini dalam kondisi tertekan.
Source | : | tribunnews,Gridvideo.id |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar