Gridhot.ID - Bharada E beraksi cukup berani dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Bharada E sejak awal langsung mengajukan diri menjadi Justice Collaborator untuk bisa mengungkap seluruh kejanggalan di kasus ini.
Bharada E pun mengungkap seluruh skenario keji Ferdy Sambo dalam mencabut nyawa Brigadir J.
Sejumlah polisi dari berbagai jabatan bahkan sampai terjerat kasus ini.
Beberapa di antaranya diamankan untuk diselidiki lebih lanjut terkait keterlibatannya.
Dikutip Gridhot dari GridVideo, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan, ada ancaman kepada Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihan Muliu di tahanan Bareskrim Polri.
Karena itu, LPSK memberikan perlindungan darurat dengan mengirim pengawal yang mengawasinya selama 24 jam.
Bharada E merupakan saksi kunci pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Bahkan, Bharada E yang melepaskan tembakan untuk membunuh Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.
Sejauh ini, Bharada E telah mengungkap banyak hal, sehingga kasus pembunuhan Brigadir J makin terbuka.
Menurut Hasto Atmojo Suroyo, dari hasil wawancara dengan Bharada E, Jumat (12/8/2022), LPSK menyimpulkan kasus ini berdimensi struktural antara atasan dan bawahan yang di dalamnya terdapat ancaman.
"Dari wawancara dan permintaan keterangan dengan Bharada E, kami berkesimpulan kasus ini berdimensi struktural dalam artian ada relasi kuasa dalam kasus ini. Jadi, kami berinisiatif bahwa ini harus segera dilindungi karena ada ancaman dari relasi kuasa itu," ungkap Hasto Atmojo Suroyo seperti dikutip Kompas TV, Minggu (14/8/2022).
Salah satu yang menjadi perhatian LPSK, pengacara Bharada E sudah berganti 2 kali. Ini tentu ada penyebabnya.
Maka, kata Hasto, LPSK perlu memantau proses hukum yang tengah dijalani Bharada E.
"Tanpa pemantauan yang cukup dari pihak lain, bisa saja terjadi hal-hal yang kemudian bisa merugikan bukan hanya Bharada E, tetapi kesaksiannya," tegas Hasto.
"LPSK melakukan pengawalan tidak hanya untuk Bharada E-nya, tetapi supaya keterangan-keterangan dia tetap konsisten sampai proses hukumnya berjalan sampai akhir," lanjutnya.
Kuasa hukum Bharada E pertama adalah Andreas Nahot Simanjuntak.
Ia mengundurkan diri pada 6 Agustus 2022, dan langsung diganti Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN LPP Agro Nusantara untuk Lulusan S1, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Namun, terakhir mereka dipecat dan kuasa hukum baru Bharada E kini adalah Ronny Talapessy.
BHARADA E TERTEKAN
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, kliennya kini dalam kondisi tertekan.
Maka, ia mengusahakan agar Bharada E didampingi psikolog dan rohaniawan.
"Kami lagi fokus ke psikolog dan rohaniawan. Ia (untuk mendampingi). Namanya orang tertekan," kata Ronny Talapessy kepada Kompas.com, Minggu (14/8/2022).
Menurut Ronny, Bharada E tertekan karena terancam hukuman berat.
Dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J, Bharada E dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Bersama atasannya Irjen Ferdy Sambo dan dua tersangka lainnya, Bharada E terancam hukuman maksimal berupa hukuman mati.
"Orang diancam hukuman berat pasti butuh pencampingan," jelas Ronny.
(*)
Source | : | tribunnews,Gridvideo.id |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar