Maka, ia mengusahakan agar Bharada E didampingi psikolog dan rohaniawan.
"Kami lagi fokus ke psikolog dan rohaniawan. Ia (untuk mendampingi). Namanya orang tertekan," kata Ronny Talapessy kepada Kompas.com, Minggu (14/8/2022).
Menurut Ronny, Bharada E tertekan karena terancam hukuman berat.
Dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J, Bharada E dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Bersama atasannya Irjen Ferdy Sambo dan dua tersangka lainnya, Bharada E terancam hukuman maksimal berupa hukuman mati.
"Orang diancam hukuman berat pasti butuh pencampingan," jelas Ronny.
(*)
Source | : | tribunnews,Gridvideo.id |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar