Gridhot.ID- Putri Candrawathi tampil beda saat menjalani pemeriksaandi Bareskrim Polri pada Jumat (26/8/2022).
Istri Ferdy Sambo itu terlihat menggunakan kerudung hitam menutupi kepalanya.
Selain itu, busana atasan Putri juga warna hitam, dipadu dengan celana hitam serta sepatu hitam.
Penampilan Putri itu beda jauh dengan kemunculan pertamanya di Mako Brimob beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Putri memilih mengenakan pakaian berwarna cerah.
Saat di Mako Brimob, Putri bahkan menghampiri wartawan untuk menyampaikan beberapa kalimat.
Ia mendatangi Mako Brimob untuk memberikan dukungan kepada Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kini setelah dirinya juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri mengubah total penampilannya.
Hal ini disorot oleh ahli mikro ekspresi, Monica Kumalasari.
"Semuanya ini pokoknya berwarna gelap, kita enggak bisa mengatakan itu hitam atau cokelat, atau biru dongker. Tapi warna yang digunakan ini berbeda ketika beliau datang ke Mako Brimob," kata Monica dilansir TribunnewsBogor.com dari TvOneNews, Sabtu (27/8/2022).
Ia mengatakan, penampilan istri mantan Kadiv Propam itu sungguh berbeda dengan kemuculan pertamanya.
"Ketika datang ke Mako Brimob, bersama dengan anak, terus kemudian masih pakai baju batik yang artinya netral," kata dia.
Ia pun menilai, baju yang dikenakan Putri di Mako Brimob memberikan kesan tersendiri.
"Dukungan sebagai seorang istri. Tanpa kacamata juga, dan dengan warna cukup cerah," jelasnya.
Tak hanya penampilan, Monica juga menyoroti ekspresi Putri kala itu.
"Ketika beliau menyampaikan statement-nya, saya bisa mendapati ekspresi ketakutan dan sedih," ujarnya.
Namun pernyataan itu, kata dia, tidak sesuai dengan gestur yang ditunjukkan Putri.
"Tapi ketika beliau mengatakan saya ikhlas, nah bener nggak ikhlas? Ketika verbal mengatakan secara shuttle, pelan, halus sekali menggeleng," bebernya.
Itu artinya, kata Monica, ada ketidak sinkronan antara verbal dengan non verbal yang diperlihatkan Putri.
"Nah ini menjadi satu tanda tanya yang kita mengatakan sebagai seorang analik, kurang kredible. Antara emosi dengan ekspresi yang ditampilkan tidak kredible," jelasnya.
Ia pun mengungkap bahwa ucapan itu dampaknya pada komunikasi hanya 7 persen, tapi non verbal itu 90 persen.
"(Berarti) Belum ikhlas," tandasnya.
Tak hanya itu, ia juga menyorot kekompakan Putri dan Sambo saat memilih kata-kata di depan publik.
"Ketika dalam ucapan verbal beliau mengatakan 'kami', kemudian Pak Sambo juga mengatakan 'kami' kecuali di dalam teksnya itu. Sehingga ketika bilang kami, mereka berdua masih sinkron dengan tuduhan yang disangkakan. Tuduhan dengan verbal style-nya sinkron," jelas dia.
Putri Masih dalam Kendali Ferdy Sambo
Sementara itu, Guru Besar UI atau Pengajar Gender dan Hukum, Prof Sulistyowati menilai bahwa tidak ada keberanian dalam diri Putri untuk mengatakan hal yang di luar kendali Sambo.
"Dia kurang mampu untuk mengatakan hal-hal yang tidak berada dalam kendali suaminya. Jadi suaminya itu adalah orang yang dilihat dalam keadaan apapun dicintai ya. Jadi dia saya kira kurang memiliki keberanian untuk itu," bebernya.
Sikap yang dilakukan Putri ini, kata dia, merupakan upaya untuk menyelamatkan suaminya.
"Karena dia sudah diindoktrinasi-kan dalam pola pengasuhan bahwa suami itu adalah orang yang memiliki dirimu, jadi kau walau bagaimana pun harus menyelamatkan suamimu," bebernya.
Ia juga menyebut, ada budaya dan pola asuh yang membuat Putri akan tetap bersikap menyelamatkan suaminya, dalam hal ini adalah dengan diam.
Sebab, setelah lebih dari satu bulan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Putri baru kali ini diperiksa.
"Dia tetap berbudaya semacam itu, pengabdian. Sehingga barangkali dia berada dalam posisi tidak punya pilihan untuk berkata-kata, untuk melakukan sesuatu sehingga jalan yang diambil oleh dirinya adalah diam. Diam itu dia pikir akan menyelamatkan suaminya, menyelamatkan dia, dan terutama anak-anaknya," tandasnya.
Putri kekeh ngaku dilecehkan
Putri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
MengutipKompas.com, istri Ferdy Sambo itu mendapatkan sekitar 80 pertanyaan dari penyidik Polri.
Pada pemeriksaan itu, Putri tetap mengaku dirinya menjadi korban pelecehan seksual di Magelang oleh Brigadir J.
"Ibu PC menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis, Sabtu (27/8/2022).
Arman menuturkan, Putri juga membantah sangkaan penyidik terhadapnya, termasuk sangkaan terkait Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Keterangan tersebut, kata Arman, telah dicatat oleh penyidik dalam BAP. Begitu pun kronologi kejadian yang terjadi di Magelang.
"Klien kami Ibu PC telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP, termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC. Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat," sebut Arman.
Arman meyakini bahwa perkara yang dihadapi kliennya akan semakin jelas dan terang. Nantinya saat di persidangan, bukti-bukti akan disampaikan.
"Kami tim kuasa hukum mempunyai keyakinan bahwa perkara ini akan semakin jelas dan terang, saatnya nanti dalam persidangan akan dibuktikan. Intinya kami menghormati penyidik," tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri.
Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Saat itu Putri melaporkan, terjadi peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J pada hari Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Lokasi pelecehan disebut terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers, Jumat (12/8/2022).
(*)