Kemudian, Pinangki mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan hukumannya dipotong dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Putusan tersebut juga tertuang di dalam putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa, (8/6/2021).
Setelah jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi, terpidana kasus suap pengurusan Fatwa MA untuk Djoko Tjandra tersebut kemudian dieksekusi ke LP Kelas II-A Tangerang pada Senin (2/8/2021).
Sebelumnya, Pinangki Sirna Malasari ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 11 Agustus 2020.
Setelah menyandang status tersangka saat itu, Pinangki pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung mulai 11 Agustus 2020.
Lantas Pinangki pun duduk perdana menjadi terdakwa pada 23 September 2020.
Hingga akhirnya dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Februari 2021.
Sudah dipecat sebagai jaksa
Pinangki pun diketahui sudah tidak lagi menjadi bagian dari Kejagung sejak Agustus 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan.