GridHot.ID - Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022) kemarin.
Pinangki Sirna Malasari dinnyatakan bebas bersayarat setelah menjalani hukuman penjara kurang lebih dua tahun.
Untuk diketahui, Pinangki Sirna Malasari merupakan terpidana kasus suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan bahwa Ditjen Pas telah memberikan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi itu.
"Iya (Pinangki bebas bersyarat hari ini)," kata Rika saat dihubungi Kompas.com.
Dilansir dari Tribunnews.com, penampilan Pinangki saat keluar dari LP Kelas IIA Tangerang pada Selasa (6/9/2022) menjadi sorotan.
Penampilan Pinangki itu cukup berbeda ketika dia mengikuti persidangan pada 2020 higga 2021 lalu.
Selama mengikuti persidangan Pinangki Sirna Malasari kerap mengenakan pakaian tertutup.
Ia senantiasa tampil mengenakan hijab dan mengenakan baju gamis.
Tetapi, penampilannya kali ini cukup berbeda.
Dari foto dokumentasi Kemenkumham Banten yang diperoleh Kompas.com, terlihat Pinangki mengenakan baju warna hitam bercorak putih saat menerima pembebasan bersyarat di Lapas Kelas IIA Tangerang.