Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kurungan 10 Tahun Berubah Jadi 4 Tahun, Eks Jaksa Pinangki Kini Dibebaskan Bersyarat Meski Baru Dua Tahun Dipenjara, Penampilannya Ketika Keluar Lapas Jadi Sorotan

Siti Nur Qasanah - Rabu, 07 September 2022 | 20:13
Empat Narapidana Korupsi Terima Pembebasan Bersyarat di Lapas Klas II A Tangerang termasuk mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah hingga eks Jaksa Pinangki
(Dokumentasi Kemenkumham Banten)

Empat Narapidana Korupsi Terima Pembebasan Bersyarat di Lapas Klas II A Tangerang termasuk mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah hingga eks Jaksa Pinangki

Baca Juga: Jaksa Pinangki hingga Ratu Atut Chosiyah Segera Bebas Lantaran Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan, Tak Main-main Ternyata Segini Total Kerugian Negara Akibat Ulah Mereka

Ia pun terlihat mengenakan celana kulot hitam dan mengenakan masker warna hitam.

Rambutnya pun terlihat dibiarkan terurai dengan alis yang ditebalkan menggunakan pensil alis.

Penampilan Pinangki Sirna Malasari (kiri) menerima pembebasan bersyarat di Lapas Klas II A Tangerang, Selasa (6/9/2022).

Penampilan Pinangki Sirna Malasari (kiri) menerima pembebasan bersyarat di Lapas Klas II A Tangerang, Selasa (6/9/2022).

Terlihat ia berdiri sambil memegang amplop cokelat dan tas hitam dengan kedua tangannya.

Dalam foto tersebut terlihat Pinangki berdiri bareng petugas Lapas dan terpidana wanita lainnyadi antaranya Desi Arryani, Mirawati Basri, dan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Masjuno, mengatakan Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.

"Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," kata Masjuno, Selasa (6/9/2022).

Kembali melansir Kompas.com, Pinangki divonis bersalah karena menerima suap dari buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Pada pengadilan tingkat pertama, Pinangki dihukum 10 tahun penjara denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, hukuman tersebut dikurangi 60 persen atau 6 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dengan demikian, Pinangki hanya dihukum selama 4 tahun.

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x