Para guru yang tidak membayar sesuai komitmen mendapatkan ancaman.
Pengancaman itu yakni pembatalan surat keputusan pengangkatan sebagai PPPK bila tidak segera melunasinya.
"Ada ancaman kepada korban kalau tidak membayar akan dibatalkan SK-nya. Dari persoalan itu bebagai langkah sudah kami lakukan. Kami bekerja bersama tim yang diketui pak Sekda selama 45 hari," tutur Andi.
Dari penelisikan dan pemeriksaan yang dilakukan tim, kata Andi, ditemukan keterlibatan dari berbagai pihak.
Selain 28 ASN di Pemkab Ponorogo, tim juga menemukan keterlibatan satu pihak swasta dan satu pensiunan PNS.
"Kesimpulannya ternyata yang terlibat pihak swasta inisialnya D berasal dari Jombang. Satu pensiunan pejabat ASN inisial S, dan pejabat fungsional berinisial S serta 27 P3K," jelas Andi.
Peran PPPK dalam kasus ini turut merekrut dan membantu mengumpulkan ijazah dan uang yang sudah dinyatakan lulus tes.
Namun uang itu tidak disimpan PPPK lantaran langsung diserahkan kepada D.
Total uang yang sudah terkumpul dan disetor ke D sebanyak Rp 600 juta dengan besaran setoran mulai dari Rp 60 juta hingga Rp 70 juta per orang.
Sedangkan ijazah yang masih tertahan di D sebanyak 16 lembar karena PPPK belum membayar komitmen setelah dinyatakan lulus.
Sementara total korban kasus ini sebanyak 27 orang.