Terhadap kasus itu, tim telah memutuskan memberikan sanksi kepada 28 ASN yang terlibat kasus calo.
Khusus untuk PNS diberikan sanksi berat dengan pembebasan jabatan. Sementara 27 PPPK dikenakan sanksi sesuai peran dan kesalahannya.
"P3K yang dikenakan sanksi sedang berat sebanyak 3, sedang-sedang sebanyak 9 orang dan sedang ringan sebanyak 15 orang. Untuk yang dikenakan sanksi berat dikenakan pemotongan gaji5 persen selama 12 bulan," tutur Andi.
Andi menambahkan Pemkab Ponorogo menginginkan agar D dan S diproses hukum di Polres Ponorogo.
Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko berjanji akan mengumumkan nama ASN yang terlibat dalam praktik percaloan.
Pengumuman itu disampaikan untuk menjawab tantangan publik agar kasus itu tak terulang.
Ia berharap, insiden ini bisa jadi pelajaran bagi semua pihak agar mengikuti mekanisme seleksi yang telah ditetapkan.
"Jangan mencari jalan pintas kemudian merugikan semua pihak," kata Sugiri, Selasa (20/9/2022).
Sugiri pun meminta para calo untuk segera mengembalikan ijazah korban dalam waktu3 bulan.
Jika tidak, akan dijerat dengan tindak pidana.
Ia juga menepis keterlibatan oknum pejabat eselon II dalamkasus calo PPPK di Pemkab Ponorogo ini.