Gridhot.ID - Polri akhirnya menahan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Rutan Mabes Polri.
Sebelumnya, Putri Candrawathi tidak ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Alasan Polri tidak menahan Putri Candrawathi usai penetapan tersangka karena terkait kemanusiaan.
Putri sebelumnya hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu.
"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini Saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Menurut Kapolri, keputusan penahanan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan jasmani dan psikologi Putri yang dinyatakan dalam kondisi baik.
"Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan baik jasmani dan pemeriksaan psikologi. Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik," katanya.
Sebelumnya, Polri melakukan sejumlah pencegahan terkait status tersangka Putri. Salah satunya pencegahan bepergian ke luar negeri.
"Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Saat ini, berkas perkara Putri sudah dinyatakan P21 atau lengkap dan pada 3 Oktober 2022 akan dilakukan pelimpahan tahap II.
Melansir TribunJabar.id, mantan Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan eks penyidik KPK Rasmala Aritonang bergabung menjadi tim pengacara Sambo dan Putri.
Febri Diansyah mengaku telah diminta untuk menjadi pengacara Putri sejak beberapa minggu lalu.
Ia kemudian mempelajari perkara tersebut dan berbicara secara langsung dengan Putri.
"Saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu," kata Febri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Kepada Putri, Febri menyatakan akan memberikan pendampingan dan bertindak secara obyektif.
"Sebagai advokat, saya akan dampingi perkara Bu Putri secara obyektif dan faktual," tuturnya.
Sebelumnya, Arman Hanis dan Sarmauli Simangunsong sudah lebih dulu menjadi kuasa hukum Sambo dan Putri.
Bergabungnya 2 mantan pegawai KPK ke kubu Ferdy Sambo menuai beragam tanggapan, salah satunya dari pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Menurut Kamaruddin, dosa yang dibuat oleh Sambo dan Putri akan ditanggung oleh Febri dan Rasamala selaku kuasa hukum.
"Bimbing lah kliennya untuk berkata yang benar. Bimbing ke jalan yang benar. Karena kalau penasihat hukum mengajari kliennya berdosa, maka dosa kliennya itu ditanggung oleh penasihat hukumnya," ujar Kamaruddin dalam jumpa pers di Hotel Santika Premiere, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).
Kamaruddin meminta, Febri dan Rasamala selaku orang yang berpengalaman di KPK seharusnya menanyakan kepada Sambo dan Putri, kenapa mereka diduga menyogok sejumlah pihak.
Diketahui, Sambo dan Putri disebut memberikan uang kepada para tersangka pembunuhan Brigadir J hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Oleh karena itu, dia harus menanyakan mengapa kliennya mengirimkan doa-doa (amplop) itu. Maka karena dia mengetahui, buka saja bahwa itu perbuatan melanggar hukum," tutur dia.
Kemudian, Kamaruddin mengomentari janji Febri yang akan tetap objektif meski menjadi pengacara Sambo.
Kamaruddin mengatakan, janji Febri itu baru terbukti di persidangan nanti.
"Sama seperti saya toh, saya bilang pembunuhan terencana. Dan ternyata terbukti waktu membuktikan dalam 3 bulan," imbuh Kamaruddin.
Diketahui, total ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Brigadir J meninggal dunia akibat ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Selain Putri Candrawathi, empat tersangka lainnya itu adalah Ferdy Sambo yang saat ini sudah dipecat Polri.
Selain itu, dua ajudan Ferdy Sambo, yakni Bharada E atau Richard Eliezer dan Bripka RR atau Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar