Menurutnya, jumlah korban dari kasus korupsi bansos bukan hanya ratusan orang, melainkan telah merugikan satu negara.
"Tuntutan ini bahkan melebihi tuntutan koruptor bansos Covid-19 beberapa waktu lalu yang bahkan merugikan satu negara, tetapi malah hanya dituntut 11 tahun dan denda Rp 500 juta," ungkapnya.
Selain itu, Indra juga mengungkapkan ketidakadilan yang diterimanya lantaran pelaku utama, yakni pihak Binomo, belum diperiksa lebih lanjut.
Sedangkan dirinya yang mengaku hanya pengguna dan tanpa sengaja mempromosikan trading ilegal itu menjadi terdakwa.
Melansir Kompas.com, Indra meminta keringanan hukum karena sebelum menjalani proses hukum, dia mengaku telah mendapatkan sanksi sosial dan sanksi moral yang sangat berat.
Ia mengaku pernah dikecam, bahkan mendapat ancaman akan dibunuh dan dianiaya oleh orang tidak dikenal melalui grup Telegram, yang mengatasnamakan orang yang dia rugikan.
Selain itu, Indra menyebutkan bahwa selama ini dirinya cukup kooperatif menjalani proses hukum.
Kemudian, seluruh harta kekayaan miliknya, baik yang diperoleh dari hasil trading Binomo maupun bukan, telah disita.
"Bahkan saat ini seluruh rekening saya, ayah, ibu, adik, dan seluruh keluarga saya sudah diblokir dan tidak bisa dipergunakan sejak 9 bulan yang lalu hingga saat ini," ucap dia.
Indra mengaku akan ikhlas dan secara sukarela menyerahkan semua barang berharga miliknya untuk mengganti kerugian korban yang telah melaporkannya.