Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Khawatir Mahasiswa IPB Korban Kasus Pinjaman Online Tak Bisa Belajar dengan Tenang, OJK Bantu Mediasi ke 4 Aplikasi Minta Keringanan

Angriawan Cahyo Pawenang - Selasa, 22 November 2022 | 18:13
Ilustrasi uang pinjaman online
Unsplash

Ilustrasi uang pinjaman online

“SWI akan menjembatani pengumpulan data mahasiswa yang menjadi korban. Kami sampaikan link-nya paling lambat hari Rabu jam 12 siang, mahasiswa yang menjadi korban harus sudah menyampaikan data melalui link tersebut, dan akan kami sampaikan ke platform untuk memutus secara individual,” jelasnya.

Menurutnya, platform-platform tersebut juga berkomitmen untuk membantu mahasiswa dalam mengatasi masalah penipuan berkedok investasi.

Nantinya, setelah data dikumpulkan platform akan memutuskan untu melakukan relaksasi, rescheduling, atau restrukturisasi untuk membantu para korban.

“Memang yang menjadi perhatian kita adalah mahasiswa yang perlu dibantu agar mereka tenang dalam belajar. Jangan gara-gara itu, mereka gagal mencapai cita-citanya,” ucapnya.

Untuk mencegah kasus serupa terulang, SWI OJK akan bekerja sama dengan universitas-universitas di Indonesia untuk memberikan penyuluhan kepada mahasiswa baru, dimulai dari IPB.

Siti Anisa Nasution alias SAN (29) pelaku penipuan usaha bermodus pinjaman online (pinjol) yang menjerat ratusan orang termasuk para mahasiswa di Bogor ditetapkan sebagai tersangka. Ia hanya menangis saat ditampilkan di publik, Jumat (18/11/2022).
(Sumber: TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Siti Anisa Nasution alias SAN (29) pelaku penipuan usaha bermodus pinjaman online (pinjol) yang menjerat ratusan orang termasuk para mahasiswa di Bogor ditetapkan sebagai tersangka. Ia hanya menangis saat ditampilkan di publik, Jumat (18/11/2022).

“Kasus IPB ini jadi pengalaman buat kita, perlu literasi keuangan. Dari rektorat sudah menyampaikan pada penerimaan mahasiswa baru, itu kan ada sekitar 8.000 mahasiswa baru ya, itu akan diberikan kewaspadaan soal pinjaman online, kita harap bisa memberikan edukasi agar tidak tertipu oleh hal seperti ini,” tuturnya.

Sebelumnya, Tongam mengungkap bahwa kejadian yang menjerat mahasiswa IPB dan masyarakat sekitar kampus, merupakan modus penipuan yang dilakukan dengan kedok menawarkan kerja sama usaha penjualan online di toko online milik pelaku dengan komisi 10 persen per transaksi.

Pelaku meminta mahasiswa membeli barang di toko online pelaku. Apabila mahasiswa tidak mempunyai uang, maka pelaku meminta mahasiswa meminjam secara online. Uang hasil pinjaman tersebut masuk ke pelaku, tapi barang tidak diserahkan ke pembeli, atau pembelian secara fiktif dari toko online pelaku.

Pelaku berjanji akan membayar cicilan hutang dari pemberi pinjaman tersebut, sehingga mahasiswa tertarik untuk ikut berinvestasi. Dalam perkembangannya, pelaku tidak memenuhi janjinya untuk membayar cicilan hutang, sehingga tenaga penagih melakukan penagihan kepada mahasiswa sebagai peminjam.

"Kasus ini bukan masalah pinjol, tetapi penipuan berkedok toko online dengan pembiayaan pembelian barang yang ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku," sebut Tongam beberapa waktu lalu.

Satgas Waspada Investasi mendorong proses penegakan hukum kepada pelaku penipuan ini dan sudah berkoordinasi dengan Polresta Bogor dan pihak Rektorat IPB untuk penanganan kasus ini.

Source :Kompas.comKompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x