Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Khawatir Mahasiswa IPB Korban Kasus Pinjaman Online Tak Bisa Belajar dengan Tenang, OJK Bantu Mediasi ke 4 Aplikasi Minta Keringanan

Angriawan Cahyo Pawenang - Selasa, 22 November 2022 | 18:13
Ilustrasi uang pinjaman online
Unsplash

Ilustrasi uang pinjaman online

Gridhot.ID - Bogor kini sedang geger dengan kasus pinjaman online yang menjerat ratusan mahasiswa IPB (Institut Pertanian Bogor).

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Polres Bogor telah menangkap SAN (29) yang kini menjadi tersangka dalam kasus pinjaman online mahasiswa IPB tersebut.

Pelaku kasus pinjaman online, SAN mengakubekerja sebagai pedagang toko online.

Lalu dirinya melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus kerjasama ke mahasiswa IPB.

SAN sudah melakukan aksi kejinya sejak Februari 2021 hingga akhirnya baru terbongkar sekarang.

Kini nasib mahasiswa IPB yang terjerat pinjaman online akibat aksi SAN menjadi perhatian banyak orang.

Dikutip Gridhot dari Kompas TV, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menyatakan, pihaknya akan membantu masalah yang membelit ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB), yang menjadi korban penipuan investasi online.

Yakni lewat kordinasi dengan 4 platform penyedia pinjaman, yang terdiri dari 3 perusahaan pembiayaan, dan 1 P2P (peer to peer) lending untuk menyampaikan usulan, agar para mahasiswa yang terjerat penipuan online bisa dibantu.

“Kami sudah berkordinasi dengan 4 platform penyedia pinjaman. Kami menyampaikan usulan agar mahasiswa IPB yang menjadi korban penipuan online bisa dibantu, namun bergantung pada kebijakan platformnya juga ya,” kata Tongam seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (21/11/2022).

Ia menyebut, SWI OJK akan menjembatani mahasiswa yang menjadi korban dengan mengumpulkan data-data melalui https://kontak157.ojk.go.id/.

Mahasiswa IPB yang terjerat penipuan online bisa langsung mengisi data untuk kemudian akan dikumpulkan dan diserahkan oleh OJK ke platform-platform yang terkait.

Baca Juga: Legowo Ayu Ting Ting dan Victor Agustino Makin Dekat, Raffi Ahmad: Lu Cocok Sama Dia, Gua Doain!

“SWI akan menjembatani pengumpulan data mahasiswa yang menjadi korban. Kami sampaikan link-nya paling lambat hari Rabu jam 12 siang, mahasiswa yang menjadi korban harus sudah menyampaikan data melalui link tersebut, dan akan kami sampaikan ke platform untuk memutus secara individual,” jelasnya.

Menurutnya, platform-platform tersebut juga berkomitmen untuk membantu mahasiswa dalam mengatasi masalah penipuan berkedok investasi.

Nantinya, setelah data dikumpulkan platform akan memutuskan untu melakukan relaksasi, rescheduling, atau restrukturisasi untuk membantu para korban.

“Memang yang menjadi perhatian kita adalah mahasiswa yang perlu dibantu agar mereka tenang dalam belajar. Jangan gara-gara itu, mereka gagal mencapai cita-citanya,” ucapnya.

Untuk mencegah kasus serupa terulang, SWI OJK akan bekerja sama dengan universitas-universitas di Indonesia untuk memberikan penyuluhan kepada mahasiswa baru, dimulai dari IPB.

Siti Anisa Nasution alias SAN (29) pelaku penipuan usaha bermodus pinjaman online (pinjol) yang menjerat ratusan orang termasuk para mahasiswa di Bogor ditetapkan sebagai tersangka. Ia hanya menangis saat ditampilkan di publik, Jumat (18/11/2022).
(Sumber: TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Siti Anisa Nasution alias SAN (29) pelaku penipuan usaha bermodus pinjaman online (pinjol) yang menjerat ratusan orang termasuk para mahasiswa di Bogor ditetapkan sebagai tersangka. Ia hanya menangis saat ditampilkan di publik, Jumat (18/11/2022).

“Kasus IPB ini jadi pengalaman buat kita, perlu literasi keuangan. Dari rektorat sudah menyampaikan pada penerimaan mahasiswa baru, itu kan ada sekitar 8.000 mahasiswa baru ya, itu akan diberikan kewaspadaan soal pinjaman online, kita harap bisa memberikan edukasi agar tidak tertipu oleh hal seperti ini,” tuturnya.

Sebelumnya, Tongam mengungkap bahwa kejadian yang menjerat mahasiswa IPB dan masyarakat sekitar kampus, merupakan modus penipuan yang dilakukan dengan kedok menawarkan kerja sama usaha penjualan online di toko online milik pelaku dengan komisi 10 persen per transaksi.

Pelaku meminta mahasiswa membeli barang di toko online pelaku. Apabila mahasiswa tidak mempunyai uang, maka pelaku meminta mahasiswa meminjam secara online. Uang hasil pinjaman tersebut masuk ke pelaku, tapi barang tidak diserahkan ke pembeli, atau pembelian secara fiktif dari toko online pelaku.

Pelaku berjanji akan membayar cicilan hutang dari pemberi pinjaman tersebut, sehingga mahasiswa tertarik untuk ikut berinvestasi. Dalam perkembangannya, pelaku tidak memenuhi janjinya untuk membayar cicilan hutang, sehingga tenaga penagih melakukan penagihan kepada mahasiswa sebagai peminjam.

"Kasus ini bukan masalah pinjol, tetapi penipuan berkedok toko online dengan pembiayaan pembelian barang yang ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku," sebut Tongam beberapa waktu lalu.

Satgas Waspada Investasi mendorong proses penegakan hukum kepada pelaku penipuan ini dan sudah berkoordinasi dengan Polresta Bogor dan pihak Rektorat IPB untuk penanganan kasus ini.

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ini Contoh Soal Kompetensi Teknis P3K Nakes untuk Jabatan Administrator Kesehatan Lengkap dengan Kunci Jawaban

"Kami akan melakukan sosialisasi investasi ilegal untuk menghindari korban lain dan menyampaikan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk membantu mahasiswa yang jadi korban penipuan tersebut," ujarnya.

Masyarakat diminta untuk waspada terhadap penawaran investasi yang tidak legal dan imbal hasilnya tidak logis.

Jika menemukan tawaran investasi di sektor jasa keuangan yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

(*)

Source :Kompas.comKompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x