Selanjutnya, Jaksa bertanya kembali apakah percakapan Ferdy Sambo dan Bharada Eyang disampaikan di persidangan itu juga dituangkandalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan.
Adi mengatakan, bahwa seluruh percakapan yang dibuka dalam persidangan telah disampaikan saat pemeriksaan dilakukan.
"Artinya ahli ini sesuai dengan BAP?" tanya Jaksa menegaskan
"Iya," jawab ahli dari Dittipidsiber Bareskrim Polri itu.
Selain itu, terungkap pula fakta ada grup WA 'Duren Tiga' yang dibuat terdakwa Ricky Rizal empat hari setelah Brigadir J ditembak.
Mengutip Kompas.com, Adi menjelaskan, berdasarkan dari analisis yang dilakukan tim Siber Bareskirm Polri, grup bernama Duren Tiga itu beranggotakan para terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.
"Di dalam handphone tersebut ditemukan satu Grup WhatsApp dengan nama grup Duren Tiga," ungkap Adi.
Menurut Adi, lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana ini berada dalam grup WhatsApp bernama Duren Tiga tersebut.
"Di dalamnya ada beberapa kontak tersimpan di dalam grup tersebut, di antaranya ada kontak WhatsApp dengan nama Irjen Ferdy Sambo," papar Adi.
"Kemudian ada kontak WhatsApp dengan nama Putri Candrawathi dan seterusnya" ujar dia.
"Oh berarti di dalam grup itu ada terdakwa ini ya lima orang itu ada?" tanya Jaksa menegaskan.