Ahli pun menyatakan seluruh terdakwa ada di dalam grup yang dibuat dan dihapus secara singkat itu.
"Ada enggak percakapan yang terjadi," tanya Jaksa lagi.
"Percakapannya di sini sudah tidak ada Pak," ujar Adi.
"Terdeteksi enggak, kapan grup ini dibuat?" timpal Jaksa.
"Grup ini dibuat pada tanggal 11 bulan Juli 2022 oleh akun WhatsApp dengan nama Ricky Wibowo," terang Adi.
Jaksa pun kembali mendalami apakah dalam grup WhatsApp 'Duren Tiga' terdapat penghapusan percakapan.
Namun, berdasarkan hasil analisis tim Siber Bareskrim Polri, kata Adi, hanya terbaca pembuatan dan penghapusan anggota dalam grup itu.
"Kalau di sini hanya rentang waktu singkat, WhatsApp atas nama Richard masuk ke dalam grup tersebut tidak lebih dari satu hari," papar Adi.
"Dia dimasukan pada jam 5 pagi tanggal 11 kemudian di-remove dari grup tersebut pada jam 8 tanggal 11 (Juli) jadi, enggak sampai 1 hari," terang dia.
Adapun dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer atau Bharada E disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J itu disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh mantan ajudan suaminya itu di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.