Gridhot.ID - Sejumlah fakta kasus pembunuhan berencana Brigadir J terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (19/12/2022).
Salah satunya adalah soal pesan WhatsApp terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, FerdySambo kepada BharadaE.
Informasi itu dibongkar oleh Ahli Digital Forensik Puslabfor Polri, Adi Setya saat bersaksi dalam sidang lanjutan atas terdakwa FerdySambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Bharada E atau Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Melansir Kompas TV, terungkapnya percakapan mantan Kadiv Propam Polri dengan bekas ajudannya itu berawal ketika Jaksa menanyakan apakah ada komunikasi antara dua terdakwa setelah peristiwa tewasnya Brigadir J.
"Apakah ada percakapan (Ferdy) Sambo dan Richard Eliezer?" tanya Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Menjawab pertanyaan jaksa, Adi mengatakan ada komunikasi antara dua terdakwa itu pada Selasa, 19 Juli 2022 atau 11 hari setelah tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Porli Duren Tiga.
Menurut Adi, komunikasi yang berasal dari akun WhatsApp bernama Irjen Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer itu terjadi pada pukul 03.48 WIB atau sore hari.
PesanWA tersebut membawa-bawa nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Pertama akun WhatsApp Irjen Ferdy Sambo mengirimkan kalimat 'kamu sehat ya?' Kemudian, 'bapak Kapolri menyampaikan kalau ada yang enggak nyaman laporkan saya segera, biar saya laporkan bapak Kapolri'," kata Adi membacakan percakapan Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer di persidangan.
Setelah itu, lanjut Adi, akun Whatsapp atas nama Richard membalas pesan Ferdy Sambo.
"Kemudian dijawab, 'siap sehat bapak, siap baik bapak'. Kemudian, ditanggapi oleh akun WhatsApp Ferdy Sambo 'buat tenang keluarga di Manado ya, Cad. WA saya kalau ada yang enggak enak di hati kamu'," ujar Adi.
Selanjutnya, Jaksa bertanya kembali apakah percakapan Ferdy Sambo dan Bharada Eyang disampaikan di persidangan itu juga dituangkandalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan.
Adi mengatakan, bahwa seluruh percakapan yang dibuka dalam persidangan telah disampaikan saat pemeriksaan dilakukan.
"Artinya ahli ini sesuai dengan BAP?" tanya Jaksa menegaskan
"Iya," jawab ahli dari Dittipidsiber Bareskrim Polri itu.
Selain itu, terungkap pula fakta ada grup WA 'Duren Tiga' yang dibuat terdakwa Ricky Rizal empat hari setelah Brigadir J ditembak.
Mengutip Kompas.com, Adi menjelaskan, berdasarkan dari analisis yang dilakukan tim Siber Bareskirm Polri, grup bernama Duren Tiga itu beranggotakan para terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.
"Di dalam handphone tersebut ditemukan satu Grup WhatsApp dengan nama grup Duren Tiga," ungkap Adi.
Menurut Adi, lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana ini berada dalam grup WhatsApp bernama Duren Tiga tersebut.
"Di dalamnya ada beberapa kontak tersimpan di dalam grup tersebut, di antaranya ada kontak WhatsApp dengan nama Irjen Ferdy Sambo," papar Adi.
"Kemudian ada kontak WhatsApp dengan nama Putri Candrawathi dan seterusnya" ujar dia.
"Oh berarti di dalam grup itu ada terdakwa ini ya lima orang itu ada?" tanya Jaksa menegaskan.
Ahli pun menyatakan seluruh terdakwa ada di dalam grup yang dibuat dan dihapus secara singkat itu.
"Ada enggak percakapan yang terjadi," tanya Jaksa lagi.
"Percakapannya di sini sudah tidak ada Pak," ujar Adi.
"Terdeteksi enggak, kapan grup ini dibuat?" timpal Jaksa.
"Grup ini dibuat pada tanggal 11 bulan Juli 2022 oleh akun WhatsApp dengan nama Ricky Wibowo," terang Adi.
Jaksa pun kembali mendalami apakah dalam grup WhatsApp 'Duren Tiga' terdapat penghapusan percakapan.
Namun, berdasarkan hasil analisis tim Siber Bareskrim Polri, kata Adi, hanya terbaca pembuatan dan penghapusan anggota dalam grup itu.
"Kalau di sini hanya rentang waktu singkat, WhatsApp atas nama Richard masuk ke dalam grup tersebut tidak lebih dari satu hari," papar Adi.
"Dia dimasukan pada jam 5 pagi tanggal 11 kemudian di-remove dari grup tersebut pada jam 8 tanggal 11 (Juli) jadi, enggak sampai 1 hari," terang dia.
Adapun dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer atau Bharada E disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J itu disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh mantan ajudan suaminya itu di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(*)