Gridhot.ID - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf telah menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (14/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat Mar'uf.
Diketahui, vonis hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Mar'uf ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana selama 15 tahun," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, membacakan vonis.
Setelah mendengar vonis dari majelis hakim, Kuat Ma'ruf tampak pasrah.
Namun, Kuat Ma'ruf menegaskan akan mengajukan banding atas putusan 15 tahun penjara.
"Iya, saya akan banding!" ujar Kuat Ma'ruf saat ditemui Kompas.com usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Dia juga menegaskan tak pernah melakukan pembunuhan berencana seperti yang diyakini oleh majelis hakim dan didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
"Banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak (melakukan pembunuhan) berencana," kata dia
Sebagai informasi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo ini divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim setelah dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebelumnya, Kuat Ma'ruf dituntut hukuman penjara selama 8 tahun oleh jaksa.
Namun, hakim menjatuhkan vonis yang hampir dua kali lipat.
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang 2 marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Kuat Ma'ruf disebut jakim berperan menyiapkan tempat eksekusi mati Brigadir Yosua.
Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Pengacara keluarga Brigadir J nilai Kuat Ma'ruf layak divonis berat
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sebelumnya berharap Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal mendapatkan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa.
Hal itu dikatakan karena keduanya lebih memilih uang Rp 500 juta dibandingkan membongkar kejahatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
"Untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang memilih untuk berbohong karena demi Rp 500 juta. Saya minta juga kepada majelis hakim agar diperberat tuntunannya," kata Kamaruddin ditemui Tribunnews.com di PN Jakarta Selatan, Senin (14/2/2023) malam.
Kamaruddin melanjutkan agar masyarakat Indonesia sadar bahwa kejujuran dan kebenaran itu sangat diperlukan di pengadilan.
Hal itu hanya ada di Richard Eliezer atau Bharada E.
"Pangkat terendah di kepolisian karena dia pangkat terendah di kepolisian. Karena dia merespon apa yang saya minta ia datang bersujud menyesali perbuatannya dan meminta maaf dan berjanji akan membongkar kasus ini maka saya minta dengan keluarga," jelasnya.
Kemudian dikatakan ia fasilitasi untuk bertemu dan meminta dengan keluarga maafkannya karena masih muda dan terlalu polos.
"Dan saya harapkan juga Majelis Hakim berikan dia vonis di bawah 5 tahun," tutupnya.
(*)