"Puji Tuhan karena semua itu juga karena kemurahan Tuhan dan sekali lagi kami menyampaikan banyak-banyak terima kasih," tuturnya.
Selain itu, Ine yang juga ditemani kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, sangat berharap anaknya bisa kembali bertugas di satuan Brimob.
"Harapan kami semuanya berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kami sebagai orang tua dan harapan Indonesia, Icad bisa kembali bertugas sebagai seorang anggota Brimob," kata Ine, dikutip dari TribunTangerang.com.
Ine menyerahkan nasib Bharada E sepenuhnya kepada Polri, ia yakin jika anaknya bisa kembali bertugas sebagai anggota polisi.
"Kami serahkan kepada Polri. Kami percaya bahwa Icad pasti akan bertugas kembali seperti dulu," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bharada E mendapatkan vonis hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Salah satu alasan yang meringankan Bharada E adalah sebagai justice collaborator dalam persidangan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh LPSK serta permintaan maaf dari keluarga Brigadir J.
Atas vonis ringan tersebut, pihak Kejaksaan juga tidak akan mengajukan banding, termasuk juga pihak kuasa hukum Bharada E.
Dalam kasus ini, Bharada E menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Semua terdakwa sudah divonis. Ferdy Sambo divonis pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun bui.