Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis untuk Bharada E.
Inilah sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan hukuman dari Richard Eliezer, dirangkum dari berbagai sumber:
Hal yang Meringankan Vonis
- Menjadi Justice Collaborator
Hakim mempertimbangkan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan berencana Brigadir.
Richard Eliezer juga berani berkata jujur dan membongkar skenario yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Hal itu pun telah menyelamatkan keadilan yang hampir muncul terbalik.
"Menimbang bahwa dengan apa yang dipertimbangkan serta adanya kebenaran fakta, penyebab meninggalnya korban Yosua dikepung dengan berbagai pihak yang menyebabkan gelapnya perkara sehingga kebenaran dan keadilan nyaris muncul terbalik," kata hakim Wahyu Imam.
"Maka kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga terdakwa layak ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama, justice collaborator, serta layak mendapat penghargaan," tambah Wahyu Imam.
Hakim Wahyu Imam juga menambahkan, Richard Eliezer layak mendapat penghargaan sebagai seorang justice collaborator.
- Belum Pernah Dihukum