Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hakim Ketok Palu Jatuhkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Richard Eliezer Malah Disebut Bisa Bebas Juni 2023, Kok Bisa?

Desy Kurniasari - Sabtu, 18 Februari 2023 | 19:00
Bharada E alias Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
kolase tribunnews.com

Bharada E alias Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca Juga: Terkuak Alasan Orang Tua Bharada E Tak Hadiri Sidang Vonis, Kini Jenguk di Rutan dan Serahkan Nasib Karier Anaknya ke Polri

Majelis hakim juga menyebutkan Bharada E belum pernah dihukum.

"Terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," ujar hakim.

- Sopan Selama Proses Persidangan

Richard dianggap telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Hal itu pun dianggap sebagai sikap yang sopan selama persidangan dan Richard juga belum pernah dihukum.

"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan," ujar hakim.

- Mendapat Maaf dari Keluarga Brigadir J

Salah satu hal yang meringankan hukuman Richard Eliezer adalah keluarga Yosua telah memaafkannya.

"Keluarga korban Nofriansyah Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim.

Hal senada juga pernah disampaikan ayah dari almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat.

Samuel mengaku telah memaafkan Richard Eliezer alias Bharada E yang tak bisa menolak permintaan Ferdy Sambo, untuk menembak Brigadir J.

Source :Tribunnews.comWartakotalive.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x