Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hakim Ketok Palu Jatuhkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Richard Eliezer Malah Disebut Bisa Bebas Juni 2023, Kok Bisa?

Desy Kurniasari - Sabtu, 18 Februari 2023 | 19:00
Bharada E alias Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
kolase tribunnews.com

Bharada E alias Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca Juga: Pakar Intelijen Sebut Kepolisian Sudah Bukan Tempat Richard Eliezer Lagi, Diprediksi Bisa Picu Polemik Baru Kalau Diterima Kembali: Jangan Lagi Benturkan Rakyat dengan Polisi!

Hal yang Memberatkan

Selain itu, ada juga hal yang memberatkan vonis Richard Eliezer yaitu tidak menghargai hubungan akrab yang telah dibangun dengan korban, Brigadir J.

“Hal yang memberatkan, hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” ucap Hakim Anggota, Alimin Ribut Sudjono.

Hakim Alimin juga mengatakan bahwa Richard juga terbukti melakukan tindak pidana, maka kepadanya dibebani pula membayar biaya perkara.

“Menyatakan barang bukti adalah sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum. Membebankan terdakwa untuk membayar Rp 5.000," ujar hakim.

Dalam putusannya, hakim menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Richard Eliezer dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dilansir dari Wartakotalive.com, Edwin Partogi, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) pada terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menyampaikan bahwa kemungkinan Richard Eliezer bisa bebas pada Juni 2023.

Menurut Edwin kemungkinan tersebut bisa didapatkan dari menghitung pemotongan masa tahanan sejak dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Agustus 2022.

Di samping itu, LPSK akan mengajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM agar Richard memperoleh remisi tambahan sebagai justice collaborator selama 2/3 masa tahanan.

Dengan demikian, menurut Edwhin sehingga pada bulan Juni nanti, Richard sudah bisa dibebaskan.

Dikutip dari Kompas.com (17/6/2023) pada kesempatan lainnya, Edwin menjelaskan, ada tiga jenis remisi yang diketahui berlaku di Indonesia.

Source :Tribunnews.comWartakotalive.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x