Diketahui, Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan Bharada E.
Maka dari itu, putusan majelis hakim atas hukuman 18 bulan bagi Bharada E telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena Bharada E telah ditahan sejak awal Agustus 2022, maka masa pidananya tersisa sekitar 1 tahun lagi.
Jika tak ada perubahan, Bharada E akan bebas dari penjara pada Februari 2024.
Namun, jika selama masa pidana mendapat remisi, bukan tidak mungkin Bharada E menghirup udara bebas lebih awal.
Inilah yang mendorong Bharada E jujur di persidangan
Dalam wawancara program Ni Luh di Kompas TV, kekasih Bharada E, Ling Ling mengungkapkan, bukan hal yang mudah menyakinkan tambatan hatinya agar membuka fakta yang sebenarnya.
Lantaran 2 hari setelah ditetapkan tersangka, Bharada E malah membuat pengakuan tidak menembak.
Kemudian Timsus mendatangkan orang tua Bharada E ke Jakarta.
"Saling menangis mereka. Malam itu, dia telpon, tapi saya lagi nggak enak badan dan HP silent," kata dia.
Source | : | Kompas TV,TribunSumsel.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar