Gridhot.ID - Rencana pernikahan Bharada E alias Richard Eliezer dengan kekasihnya, Ling Ling harus tertunda.
Hal itu karena Bharada E mendekam di penjara imbas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kabar tertundanya pernikahan Bharada E rupanya sampai ke telinga pengacara kondang Hotman Paris.
Bak prihatin, Hotman Paris mengaku ingin membiayai pernikahan Bharada E dengan Ling Ling.
Hal ini disampaikan Hotman Paris kepada ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang ketika sang pengacara menjadi host di salah satu acara TV.
Melansir dari TribunSumsel.com, awalnya Hotman menanyakan soal hubungan asmara Bharada E dengan Ling Ling.
"Katanya (Bharada E) mau bertunangan, benar nggak itu?" tanya Hotman Paris.
Ibunda Bharada E lantas menjelaskan bahwa putranya sudah bertunangan dan akan melangsung pernikahan, namun ditunda karena Bharada E mendekam di penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Sebenarnya rencanan mereka mau menikah tahun ini di Manado, tapi tertunda karena masalah ini," ungkap ibunda Bharada E.
Mendengar itu, Hotman mengaku siap membiayai pernikahan Bharada E setelah bebas dari masa hukumannya.
"Gimana kalau kita bikin di Metro TV aja, kita jemput dari penjara pas hari itu, ya nggak papa aku yang bayarin," jelas Hotman.
Mendengar ucapan Hotman, ibunda Bharada E dan beberapa orang yang berada di lokasi langsung tertawa.
Mereka memegang perkataan Hotman untuk dibuktikan nanti.
Seperti diketahui, Bharada E telah memiliki kekasih yang bernama Duce Maria Angeline Chritanto atau akrab disapa Ling Ling.
Keduanya sudah bertunangan dan merencanakan pernikahan di Manado pada tahun 2023 ini.
Namun, rencana itu harus tertunda karena Bharada E terseret dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Bharada E divonis hakim 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Vonis itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Bharada E dihukum 12 tahun penjara.
Hukuman yang diterima Bharada E juga lebih ringan dibandingkan vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, lalu Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sementara Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing-masing dijatuhi hukuman 15 dan 13 tahun penjara.
Diketahui, Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan Bharada E.
Maka dari itu, putusan majelis hakim atas hukuman 18 bulan bagi Bharada E telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena Bharada E telah ditahan sejak awal Agustus 2022, maka masa pidananya tersisa sekitar 1 tahun lagi.
Jika tak ada perubahan, Bharada E akan bebas dari penjara pada Februari 2024.
Namun, jika selama masa pidana mendapat remisi, bukan tidak mungkin Bharada E menghirup udara bebas lebih awal.
Inilah yang mendorong Bharada E jujur di persidangan
Dalam wawancara program Ni Luh di Kompas TV, kekasih Bharada E, Ling Ling mengungkapkan, bukan hal yang mudah menyakinkan tambatan hatinya agar membuka fakta yang sebenarnya.
Lantaran 2 hari setelah ditetapkan tersangka, Bharada E malah membuat pengakuan tidak menembak.
Kemudian Timsus mendatangkan orang tua Bharada E ke Jakarta.
"Saling menangis mereka. Malam itu, dia telpon, tapi saya lagi nggak enak badan dan HP silent," kata dia.
Besok harinya atau tepatnya pada pagi hari, Ling Ling mendapati pesan dari Bharada E di ponselnya.
"Dia minta maaf udah nggak jujur. Katanya, kasihan mama papa, ntar dia dipecat, Kasihan kita, batal nikah," ucapnya
Kepada dirinya, Bharada E minta maaf karena sudah tidak jujur.
Dalam momen inilah, dimanfaatkan Ling Ling terus menyakinkan Bharada E agar berkata jujur.
"Kalau kamu jujur, saya nggak bakal ninggalin. Mau apapun kamu, kalau kamu jujur, saya nggak bakal ninggalin," janji Ling Ling ke Bharada E saat itu.
Sejak saat itu, Bharada E mengaku dia lah yang menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Meski berhasil membuat Bharada E jujur, Ling Ling mengaku tak hanya dia saja yang berperan karena di sana juga ada air mata orang tua Bharada E.
"Karena air mata orang tuanya juga. Apa yang dilakukan juga bertolak belakang dengan hati nurani," katanya.
(*)
Source | : | Kompas TV,TribunSumsel.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar