Gridhot.ID -Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi dalam kurun waktu 12 tahun saat berstatus sebagai pegawai Ditjen Pajak.
Setelah Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka, nasib sang istri Ernie Meike pun dipertanyakan publik.
Pasalnya, nama Ernie Meike diketahui digunakan untuk melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia tercatat sebagai pemilik saham perusahaan hingga rekening dengan banyak transaksi.
Lantas, bagaimana nasib istri Rafael Alun? Akankah segera menyusul sang suami?
Rupanya Ernie Meike akan turut dipanggil KPK.
Melansir dari Tribunnews.com, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, keterangan Ernie Meike dibutuhkan untuk melengkapi proses penyidikan sang suami.
"Yang pasti, kemarin dalam proses penyelidikan saja kan dipanggil, pasti nanti berikutnya (dipanggil-red)," kata Ali, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Hanya saja, Ali belum bisa memberi tahu lebih jauh kapan Ernie Meike akan dipanggil tim penyidik KPK.
"Semuanya butuh waktu untuk dilakukan analisis dulu, fakta-fakta mana yang dibutuhkan keterangan misalnya," kata Ali.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Ernie Meike dilakukan pada Jumat (24/3/2023) lalu.
Saat itu, Ernie terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Dia diperiksa bersama dengan Rafael Alun.
Namun, keduanya tak berkomentar usai dimintai keterangan oleh penyelidik KPK.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023.
Meski demikian, Ali belum membeberkan mengenai rincian penerimaan gratifikasi Rafael.
Ia hanya menyebut gratifikasi yang diterima berbentuk uang.
"Bentuknya uang," ujar Ali.
Tidak hanya menetapkan tersangka, tim penyidik juga telah menggeledah rumah Rafael Alun.
Upaya paksa ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti rasuah Rafael Alun.
"Kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud," tutur Ali.
Adapun kasus yang menjerat Rafael Alun bermula saat harta kekayaannya disorot publik.
Rafael Alun melaporkan punya harta Rp 56 miliar ke KPK.
Sorotan ke Rafel Alun ini tak terlepas dari peristiwa penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio kepada David Ozora.
KPK lalu memeriksa terkait LHKPN Rafael Alun yang berjumlah Rp 56 miliar itu.
Kasus ini terus berkembang. Sejumlah kejanggalan harta terkait dengan Rafel Alun kemudian menjadi sorotan.
Termasuk aset seperti motor Harley Davidson, mobil Rubicon serta sejumlah rumah dan juga kepemilikan saham atas nama istri.
PPATK mengungkapkan transaksi janggal Rafael Alun pada 2019-2023 mencapai Rp 500 miliar.
Rafael Alun sudah pernah diklarifikasi oleh Direktorat LHKPN KPK. Akhirnya, kasus ini masuk tahap penyelidikan.
(*)