6. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai;
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan perihal Pemberkasan PPPK
8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah dengan perihal Pemberkasan PPPK;
9. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika. precursor, dan adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dan unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dengan perihal Pemberkasan PPPK
10. kelengkapan berkas lainnya yang dibutuhkan kemudian.
Dan terakhir batas penyampaian kelengkapan dokumen sampai dengan 4 Mei 2023.
Nah bagi anda yang lulus dapat mengurus berkas yang dibutuhkan tersebut mulai dari SKCK, surat keterangan sehat hingga surat pernyataan 5 poin.
Untuk surat pernyataan 5 poin PPPK Guru 2022 dapat di download di Link INI.
Sementara berkas lainnya dapat diurus di unit pelayanan pemerintah setempat.
Tata Cara Mengisi DRH
Melansir dari Kontan.co.id berikut cara mengisi DRH untuk pemberkasan PPPK 2022.
Source | : | Tribunkaltim.co,Tribungayo.com |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar