"Kami segera komunikasikan dengan pihak Rutan KPK untuk memastikan penyelesaian kondisi dimaksud," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/8/2023).
Ali mengatakan, surat itu pada pokoknya mengeluhkan kebiasaan Lukas Enembe yang tidak menjaga kebersihan dirinya.
Tabiat Lukas Enembe tersebut membuat tahanan lain terganggu.
Di sisi lain, KPK pun meminta Lukas Enembe tetap disiplin meminum obat yang telah disediakan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), tempat ia dibantarkan karena masalah kesehatan.
"(Ingatkan Lukas Enembe agar) bersedia untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan berkala oleh Tim Dokter KPK," ujar Ali.
Ali mengungkapkan, dalam beberapa kesempatan Lukas Enembe menolak mengonsumsi obat dan makanan.
Padahal, makanan itu juga diberikan kepada tahanan lain.
Selain itu, petugas rutan juga secara rutin memeriksa kondisi kesehatan dan keamanan para tahanan.
Berdasarkan pemeriksaan dokter dari pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) pada 31 Juli 2023, Lukas Enembe dinyatakan bisa menjalani persidangan.
"Terdakwa Lukas Enembe dinilai laik untuk menjalani proses persidangan (fit to stand trial)," tutur Ali.