Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mario Dandy Harus Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Hukuman Ini Mengancam Kalau Sampai Tidak Dilunasi

Angriawan Cahyo Pawenang - Selasa, 15 Agustus 2023 | 20:25
ekspresi Mario Dandy saat persidangan kasus penganiayaan korban D yang menghadirkan mantan kekasihnya, Amanda, Selada (4/7/2023)
YouTube KOMPASTV

ekspresi Mario Dandy saat persidangan kasus penganiayaan korban D yang menghadirkan mantan kekasihnya, Amanda, Selada (4/7/2023)

Gridhot.ID - Mario Dandy kini sudah mulai menghadapi ujung tanduk nasibnya.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, dilaporkan Mario Dandy sudah mendapatkan tuntutan hukuman dari hakim.

Hal ini terjadi usai Mario Dandy melakukan penganiayaan berat ke D (17) hingga mengakibatkan kelumpuhan.

Hakim langsung menuntut Mario untuk dihukum 12 tahun penjara akibat kelakuannya.

Jelas hukuman tersebut bukan satu-satunya hukuman yang harus dijalani anak eks pejabat kantor pajak.

Mario diketahui harus membayar uang restitusi atau uang ganti rugi atas perlakuannya ke korban.

Jika tidak dilunasi, jelas ada hukuman lain menanti.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Hafiz Kurniawan, salah satu JPU, mengungkapkan, terdakwa bisa dikenai subsider atau hukuman tambahan selama 7 tahun lamanya bila lalai membayar restitusi.

"Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak mampu membayar (restitusi), diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar Jaksa Hafiz di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kendati demikian, jaksa tak memerinci nominal restitusi yang ditanggung Mario.

JPU hanya menyebut nominal total yang harus ditanggung secara bersama-sama dengan terdakwa lain, Shane Lukas (19) dan anak AG (15).

Baca Juga: CCTV Rekam Kelakuannya yang Bikin David Ozora Koma, Mario Dandy Klaim Cuma Pukul Korban 2 Kali, Saksi: Jangan Giniin Anak Orang

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AG, masing-masing dalam berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran, serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada anak korban D sebesar Rp 120.388.911.030," kata Jaksa Hafiz.

Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario Dandy Satriyo yang tampak tersenyum lebar usai sidang pemeriksaan saksi di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023) malam selesai digelar.

Mario Dandy Satriyo yang tampak tersenyum lebar usai sidang pemeriksaan saksi di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023) malam selesai digelar.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

Hakim menyebutkan, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Baca Juga: Mario Dandy Suka Cengengesan, Sempat Janjikan Shane dan AG Tak Terseret Kasus Penganiayaan D: Tenang Saja Nanti Diurus Papa...

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

(*)

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x