Kekalahan Lukas Enembe dalam bermain judi juga dikonfirmasi kembali oleh anggota Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.
Hakim Dennie sekaligus mendalami pengetahuan Dommy soal permainan judi yang disebut kerap dilakukan oleh Lukas Enembe.
"Dari total yang di Singapura, maupun Rp 22,5 miliar yang di Manila, apa dari uang tersebut ada yang kembali? Atau sudah habis di tempat judi itu?" kata Hakim Dennie.
"Habis Yang Mulia," jawab Dommy.
"Bisa yakin habis dari mana?" kata Hakim lagi.
"Setahu saya habis Yang Mulia, tidak pernah menang," ujar Dommy.
Seperti diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada September 2022.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35,4 miliar.
Belakangan, KPK menyebut Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.
Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menemukan berbagai informasi dan menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU.
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar