Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Angin Segar Buat Para Pekerja, Kemenaker Pastikan Upah Minimum Tahun 2024 Naik, Ini Perhitungannya

Siti Nur Qasanah - Sabtu, 11 November 2023 | 18:42
Ilustrasi - kenaikan upah minimum 2024
Unsplash/Mufid Majnun

Ilustrasi - kenaikan upah minimum 2024

GridHot.ID - Angin segar buat para pekerja. Upah minimum (UM) tahun 2024 dipastikan naik.

Kepastian kenaikan upah minimum itu dikatakan olehKementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Melansir Kompas.com, kenaikan upah minimum sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang baru diterbitkan pada Jumat (10/11/2023).

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan resmi, Jumat.

Formula kenaikan upah minimum 2024

Kepastian kenaikan upah minimum 2024 diperoleh melalui penerapan formula UM dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

Menurut Ida, formula UM tahun depan mencakup tiga variabel, di antaranya:

  • Inflasi
  • Pertumbuhan ekonomi
  • Indeks tertentu yang digambarkan dengan simbol alfa atau α.
Indeks tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Sebagai informasi, Dewan Pengupahan adalah lembaga non-struktural yang bersifat tripartit dan bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah.

Adapun saran dan pertimbangan tersebut diberikan dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional.

Baca Juga: Dulu Hanya Digaji Rp 200 Ribu Per Bulan, Guru Honorer Kini Bisa Nikmati Gaji Jutaan Rupiah Berkat Aksi Ganjar Pranowo, Ini Kisahnya yang Mengharukan

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x