Tak hanya kepastian kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat, dan memberikan kepastian hukum bagi industri, PP Pengupahan turut mencegah kesenjangan upah antarwilayah.
"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antarwilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," tuturnya. (*)