Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Edhy Prabowo Mendadak Muncul di Acara Wisuda Anak Ferdy Sambo, Warganet Pertanyakan Waktu Hukuman

Septia Gendis - Kamis, 30 November 2023 | 16:25
Edhy Prabowo dan Anak Fredy Sambo.
Istimewa

Edhy Prabowo dan Anak Fredy Sambo.

GridHot.ID - Momen Edhy Prabowo bersama anak Ferdy Sambo viral di media sosial.

Yang bikin terkejut, Edhy Prabowo baru saja keluar dari penjara kasus korupsi.

Diketahui dari TribunMedan, Edhy Prabowo menjalani hukuman yang cukup ringan setelah tertangkap KPK.

Mantan politisi Partai Gerindra itu belum lama dijebloskan ke penjara oleh KPK, namun sekarang sudah bebas.

Dalam video yang viral di medsos, Edhy Prabowo tampak riang gembira memberi semangat Tribrata Putra Sambo yang tampak murung.

Wisuda Prajurit Bhayangkara Taruna ini digelar di Lapangan Sapta Marga, kompleks Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah (Jateng).

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut terpidana kasus korupsi ekspor benih lobster Edhy Prabowo mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada 19 Agustus 2023.

Hal itu disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra menanggapi video viral yang memperlihatkan kehadiran Eddy dalam wisuda putra terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo, Tribatra Putra.

Dalam video yang beredar dan viral di media sosial, Edhy Prabowo menghadiri acara wisuda prajurit Taruna Akademi Militer (Akmil) dan Akademi Kepolisian (Akpol).

“Pada tanggal 18 Agustus 2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” kata Deddy dalam keterangan resminya, Rabu (29/11/2023).

Namun, Deddy mengungkapkan, Edhy Prabowo saat ini masih harus wajib lapor dan menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir.

Baca Juga: Terima Suap Rp 25,7 Miliar, Edhy Prabowo Keberatan Dituntut 5 Tahun Penjara: Saya Punya Istri Sholeha dan 3 Anak yang Butuh Sosok Ayah

Terpidana korupsi Edhy Prabowo ternyata bisikkan kata ini pada anak kedua Ferdy Sambo, Tribrata Putra.
(KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Terpidana korupsi Edhy Prabowo ternyata bisikkan kata ini pada anak kedua Ferdy Sambo, Tribrata Putra.

Dalam keterangannya, Deddy mengatakan, Edhy dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Melansir Kompas.com, Edhy juga dihukum membayar uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan 77.000 dollar AS subsider tiga tahun penjara.

Hukuman ini mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 942 K/PID.SUS/2022/07 Maret 2022.

“(Uang pengganti dan denda) sudah dibayar,” ujar Deddy.

Adapun Edhy mulai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 November 2020 karena menerima suap.

Dengan demikian, sejak ditahan sampai bebas bersyarat, Edhy telah menjalani masa hukuman hampir tiga tahun.

Menurut Deddy, selama menjalani hukuman Edhy Prabowo berkelakuan baik sehingga sempat mendapatkan remisi.

“Total mendapat remisi sebanyak tujuh bulan 15 hari,” kata Deddy.

Adapun Edhy dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap ekspor benih benur lobster (BBL) dan budi daya lobster senilai Rp 25,7 miliar.

Pada pengadilan tingkat pertama Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara. Ia lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Baca Juga: Vonis Edhy Prabowo Ditambah Jadi 9 Tahun Penjara, Eks Menteri KKP Masih Bantah Terima Suap, ICW: Harusnya Dihukum 20 Tahun, Denda Rp 1 Miliar

Di tingkat banding, hukuman Edhy justru diperberat menjadi sembilan tahun penjara.

Kemudian, Edhy Prabowo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan hukumannya dipotong kembali menjadi lima tahun penjara. (*)

Source :Kompas.com Tribunmedan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x