"Permohonan praperadilan sudah lewat dua bulan sejak penetapan tersangka," ucap Achmad Taufan.
"Artinya ya kami pernah mengalami hal yang sama, kami pernah mengajukan praperadilan terhadap klien kami yang ditetapkan tersangka itu satu hari setelah penetapan," bebernya.
Pihaknya pun menilai hal tersebut sebagai sebuah kejanggalan dari pihak Mimin Cs.
"Kejanggalan-kejanggalan banyak, tapi kita kembalikan pada peradilan yang menyidangkan nanti," ungkap Achmad Taufan.
"Kita berharap semoga hakim benar-benar peka, mempelajari betul kasus ini sudah dua tahun tiga bulan, dan kasus ini menyita perhatian masyarakat Indonesia bahkan luar negeri," sambungnya.
Selain itu, menurut Achmad Taufan, kasus ini rentan mendapatkan hambatan dari para pelaku untuk melanjutkan proses hukum.
"Yang ketiga, kasus ini sangat rentan dengan obstruction of justice-nya," katanya.
Dengan alasan tersebut, pihak kuasa hukum Danu berharap, praperadilan yang diajukan Mimin Cs ditolak.
"Kami berharap praperadilan yang diajukan para tersangka tadi ya hasilnya akan ditolak, sehingga proses pembongkaran kasus ini bisa dituntaskan, dan berkas perkara bisa dilimpahkan ke kejaksaan," tandasnya.
Adapun, kuasa hukum Mimin, Arighi, dan Abi, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu (22/11/2023).
Permohonan itu tercatat dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2023/PN Bdg dan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.