GridHot.ID - Permohonan tersangka kasus Subang, M. Ramdanu alias Danu, untuk menjadi justice collaborator dikabulkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Justice collabolator merupakan pelaku pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Melansir TribunJabar.id, hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu pada Kamis (30/11/2023).
"Bahwa Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin 27 November 2023 memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam program pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator," ungkapnya, dikutip dari Instagram @infolpsk.
Adapun, permohonan Danu diterima karena memenuhi persyaratan perlindungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Bentuk perlindungan yang diberikan kepada Danu yaitu berupa Pemenuhan Hak Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator), Perlindungan Fisik, Pemenuhan Hak Prosedural, dan Bantuan Rehabilitasi Psikologis.
Dengan dikabulkannya permohonan sebagai justice collaborator atau JC, kuasa hukum Danu yakni Achmad Taufan berharap agar kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dapat semakin jelas.
Danu juga diharapkan dapat konsisten memberikan keterangan ke penyidik sebagai JC.
"Kami berharap, dengan dikabulkannya JC ini kepada klien kami Ramdanu, kasus Subang ini bisa dapat segera terselesaikan," kata Achmad Taufan, dikutip dari kanal YouTube Heri Susanto, Jumat (1/12/2023).
"Dan kita berharap Danu akan semakin konsisten untuk membongkar kasus ini dengan apa yang dia ketahui, apa yang dia alami," lanjutnya.
Achmad Taufan pun yakin bahwa keterangan Danu sudah sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi
"Kami meyakini bahwa apa yang telah disampaikan oleh Danu, semua yang telah diuji kesesuaiannya dengan rekonstruksi, itu akan terus bisa dipertahankan," katanya.
Achmad Taufan berharap tiga tersangka yang belum ditangkap yaitu Mimin, Arighi, dan Abi, bisa segera ditangkap.
"Kami memohon semoga tiga tersangka yang belum ditangkap agar bisa segera ditangkap," ujarnya.
Tak cuma itu, Achmad Taufan juga menyoroti perihal permohonan praperadilan yang diajukan Mimin, Arighi, dan Abi.
Mimin, Arighi, dan Abi diketahui mengajukan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jabar.
Hal tersebut berbeda dengantersangka Yosep Hidayah yang tak mengajukan permohonan praperadilan.
"Memang agak aneh bagi kami, yang pertama bahwa praperadilan hanya diajukan tiga tersangka Arighi, Mimin, dan Abi," kata Achmad Taufan, dikutip dari kanal YouTube Heri Susanto pada Jumat (1/11/2023).
"Padahal ada tersangka utama yang sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," lanjutnya.
Achmad Taufan punpun menduga bahwa Yosep sudah mengakui keterangan Danu yang selama ini ia tolak, bahkan ketika rekonstruksi.
"Kami menduga saja tersangka Y harusnya sudah mengakui karena dia tidak mengajukan praperadilan," ujarnya.
Selain itu, Achmad Taufan juga mempertanyakan alasan Mimin Cs mengajukan praperadilan setelah dua bulan penetapan tersangka.
Achmad Taufan membandingkannya dengan kasus yang pernah ia tangani, yaitu mengajukan praperadilan satu hari setelah adanya penetapan.
"Permohonan praperadilan sudah lewat dua bulan sejak penetapan tersangka," ucap Achmad Taufan.
"Artinya ya kami pernah mengalami hal yang sama, kami pernah mengajukan praperadilan terhadap klien kami yang ditetapkan tersangka itu satu hari setelah penetapan," bebernya.
Pihaknya pun menilai hal tersebut sebagai sebuah kejanggalan dari pihak Mimin Cs.
"Kejanggalan-kejanggalan banyak, tapi kita kembalikan pada peradilan yang menyidangkan nanti," ungkap Achmad Taufan.
"Kita berharap semoga hakim benar-benar peka, mempelajari betul kasus ini sudah dua tahun tiga bulan, dan kasus ini menyita perhatian masyarakat Indonesia bahkan luar negeri," sambungnya.
Selain itu, menurut Achmad Taufan, kasus ini rentan mendapatkan hambatan dari para pelaku untuk melanjutkan proses hukum.
"Yang ketiga, kasus ini sangat rentan dengan obstruction of justice-nya," katanya.
Dengan alasan tersebut, pihak kuasa hukum Danu berharap, praperadilan yang diajukan Mimin Cs ditolak.
"Kami berharap praperadilan yang diajukan para tersangka tadi ya hasilnya akan ditolak, sehingga proses pembongkaran kasus ini bisa dituntaskan, dan berkas perkara bisa dilimpahkan ke kejaksaan," tandasnya.
Adapun, kuasa hukum Mimin, Arighi, dan Abi, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu (22/11/2023).
Permohonan itu tercatat dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2023/PN Bdg dan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, jadwal sidang pertama praperadilan itu sudah keluar.
Mimin, Arighi, dan Abi akan menjalani sidang pertama di ruangan Wirjono Prodjodikoro, PN Bandung, pada Senin, 4 Desember 2023 pukul 09.00 WIB.
(*)