Dalam praperadilan ini, Mimin, Arighi, dan Abi menggugat Polda Jabar, yang menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus Subang.
Sidang pertama dengan agenda pembacaan materi perkara itu, digelar setelah kedua belah pihak hadir di persidangan.
Hakim tunggal dalam perkara ini, sempat menanyakan kepada pemohon dan termohon tentang kemungkinan upaya perdamaian dalam kasus tersebut.
Namun, Rohman Hidayat, kuasa hukum dari pemohon menginginkan agar terus diproses. Pihaknya menolak untuk berdamai.
Hakim kemudian menanyakan apakah pemohon akan membacakan permohonan gugatan tersebut.
"Pemohon mau dibacakan permohonannya," tanya majelis hakim.
"Dianggap dibacakan," ucap kuasa hukum pemohon.
Setelah dianggap dibacakan, hakim pun membahas agenda sidang selanjutnya yaitu jawaban dari Polda Jawa Barat terkait alasan penetapan status tersangka kepada Mimin, Arighi dan Abi.
Sidang selanjutnya digelar pada Selasa (12/12/2024).
Setelah agenda tersebut, hakim mempersilakan kuasa hukum pemohon mengajukan replik dan duplik bagi Polda Jawa Barat di hari berikutnya.
Apabila terdapat replik dan duplik, hakim mengatakan putusan dapat keluar pada Selasa pekan depan.
Apabila tidak terdapat replik atau duplik maka putusan dapat keluar pada Senin pekan depan.
"Kalau ada replik duplik Selasa (pekan depan) diputus, kalau gak ada Senin (pekan depan) diputus," kata hakim.
(*)
Source | : | TribunnewsBogor.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar