GridHot.ID - Kasus pembunuhan Subang dengan korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang terjadi pada Agustus 2021, masih menjadi sorotan hingga sekarang.
Polisi diketahui telah menetapkan lima tersangka dalam kasus Subang tersebut yakni M. Ramdanu alias Danu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti sekaligus ayah Amalia), Mimin Mintrasih (istri muda Yosep), serta Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia (anak Mimin dari suami terdahulu).
Dari lima tersangka itu, hanya Tuti, Arighi, dan Abi yang belum ditahan. Tuti, Arighi, dan Abi juga mengajukan sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka mereka.
Namun baru-baru ini, melansir TribunnewsBogor.com, penyidik Polda Jabar mengungkap fakta baru soal pembunuhan Subang.
Fakta itu berhubungan dengan bukti yang bisa mengungkap keterlibatan Mimin, Arighi, dan Abi dalam kasus pembunuhan Subang hingga menjebloskan ketiganya ke sel tahanan.
"Sudah cukup, sudah ada dua bukti, satu keterangan Danu," kataKata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan, dikutip dari TribunJabar Video.
Rupanya bukan cuma Danu yang melihat Mimin, Arighi, dan Abi di tempatkejadian perkara (TKP) kasus Subang. Ada saksi lain yang melihat keberadan mereka.
Perlu diingat, Danu mengaku melihat Arighi dan Abi Aulia datang ke rumah Tuti Suhartini di Dusun Ciseuti, Jalancagak, Kabupaten Subang pada pukul 23.00 WIB, 17 Agustus 2021.
Danu bersaksi, Arighi dan Abi bersamanya turut menyaksikan ketika Yosep cekcok dengan Tuti Suhartini.
Selain itu Danu mengaku melihat Arighi membacok Tuti.
Setelahnya, Arighi dan Danu memegangi tangan Amel saat Yosep memukul memakai stik golf.
Kata Kombes Surawan, bukan hanya Danu yang melihat keberadaan Mimin, Arighi dan Abi Aulia di TKP kasus Subang.
"Ada juga keterangan lain yang melihat mereka di TKP," kata Surawan.
Ia menekankan penyidik kasus Subang hanya menunggu waktu untuk menahan tiga tersangka ini.
"Nunggu waktu. Sambil menunggu tambahan keterangan lain supaya kita bisa menahan mereka," kata Kombes Surawan.
Sementara pengacara Mimin, Arighi, dan Abi yakni Rohman Hidayat mengatakan penyidik kasus Subang tidak menunjukan dua alat bukti atas penetapan tersangka terhadap tiga kliennya.
"Dalam jawaban jelas tentang pokok perkara semua. Makanya saya harus melakukan membuat replik menyanggah semua jawaban Polda Jabar dalam perkara ini," kata Rohman usai sidang praperadilan.
Kata Rohman, penyidik hanya memberi keterangan terkait rekontruksi kasus Subang tanpa menjelaskan dua alat bukti terkait tiga kliennya.
"Salah satunya adalah menceritakan semua adegan rekontruksi. Saya pikir sudah menyangkut pokok perkara tidak perlu disampaikan di sini. Karena kami mempertanyakan penetapan," katanya.
Sebab kata Rohman, bila penyidik kasus Subang mampu menyampaikan dua alat bukti keterlibatan Mimin, Arighi dan Abi Aulia, maka tak perlu lagi berargumentasi.
"Ketika mereka menyerahkan dua alat bukti, mereka tidak perlu memberi argumen selain fakta dan argumentasi. Tapi keteika mereka menyampaikan salah satunya pokok perkara saya semakin yakin bahwa Polda Jabar tidak memiliki bukti untuk menetapkan Mimin Arighi dan Abi sebagai tersangka, hanya ada pengakuan Danu saja," kata Rohman.
Sidang Praperadilan Mimin Cs
Melansir TribunJabar.id, sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan tiga tersangka kasus Subang yakni Mimin, Arighi, dan Abi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (11/12/2023).
Dalam praperadilan ini, Mimin, Arighi, dan Abi menggugat Polda Jabar, yang menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus Subang.
Sidang pertama dengan agenda pembacaan materi perkara itu, digelar setelah kedua belah pihak hadir di persidangan.
Hakim tunggal dalam perkara ini, sempat menanyakan kepada pemohon dan termohon tentang kemungkinan upaya perdamaian dalam kasus tersebut.
Namun, Rohman Hidayat, kuasa hukum dari pemohon menginginkan agar terus diproses. Pihaknya menolak untuk berdamai.
Hakim kemudian menanyakan apakah pemohon akan membacakan permohonan gugatan tersebut.
"Pemohon mau dibacakan permohonannya," tanya majelis hakim.
"Dianggap dibacakan," ucap kuasa hukum pemohon.
Setelah dianggap dibacakan, hakim pun membahas agenda sidang selanjutnya yaitu jawaban dari Polda Jawa Barat terkait alasan penetapan status tersangka kepada Mimin, Arighi dan Abi.
Sidang selanjutnya digelar pada Selasa (12/12/2024).
Setelah agenda tersebut, hakim mempersilakan kuasa hukum pemohon mengajukan replik dan duplik bagi Polda Jawa Barat di hari berikutnya.
Apabila terdapat replik dan duplik, hakim mengatakan putusan dapat keluar pada Selasa pekan depan.
Apabila tidak terdapat replik atau duplik maka putusan dapat keluar pada Senin pekan depan.
"Kalau ada replik duplik Selasa (pekan depan) diputus, kalau gak ada Senin (pekan depan) diputus," kata hakim.
(*)