Kata Kombes Surawan, bukan hanya Danu yang melihat keberadaan Mimin, Arighi dan Abi Aulia di TKP kasus Subang.
"Ada juga keterangan lain yang melihat mereka di TKP," kata Surawan.
Ia menekankan penyidik kasus Subang hanya menunggu waktu untuk menahan tiga tersangka ini.
"Nunggu waktu. Sambil menunggu tambahan keterangan lain supaya kita bisa menahan mereka," kata Kombes Surawan.
Sementara pengacara Mimin, Arighi, dan Abi yakni Rohman Hidayat mengatakan penyidik kasus Subang tidak menunjukan dua alat bukti atas penetapan tersangka terhadap tiga kliennya.
"Dalam jawaban jelas tentang pokok perkara semua. Makanya saya harus melakukan membuat replik menyanggah semua jawaban Polda Jabar dalam perkara ini," kata Rohman usai sidang praperadilan.
Kata Rohman, penyidik hanya memberi keterangan terkait rekontruksi kasus Subang tanpa menjelaskan dua alat bukti terkait tiga kliennya.
"Salah satunya adalah menceritakan semua adegan rekontruksi. Saya pikir sudah menyangkut pokok perkara tidak perlu disampaikan di sini. Karena kami mempertanyakan penetapan," katanya.
Sebab kata Rohman, bila penyidik kasus Subang mampu menyampaikan dua alat bukti keterlibatan Mimin, Arighi dan Abi Aulia, maka tak perlu lagi berargumentasi.
"Ketika mereka menyerahkan dua alat bukti, mereka tidak perlu memberi argumen selain fakta dan argumentasi. Tapi keteika mereka menyampaikan salah satunya pokok perkara saya semakin yakin bahwa Polda Jabar tidak memiliki bukti untuk menetapkan Mimin Arighi dan Abi sebagai tersangka, hanya ada pengakuan Danu saja," kata Rohman.
Sidang Praperadilan Mimin Cs