Gridhot.ID - James Loodewyk Tomatala, tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya, Ni Made Sutarini (55) di Malang, dijerat pasal berlapis.
Dari beberapa pasal yang dikenakan kepada James, salah satunya adalah pasal pembunuhan berencana.
Hal itu diungkapkan langsung Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya kepada SuryaMalang.com, Selasa (2/1/2024).
Kemudian, Danang menjelaskan terdapat beberapa alasan James dijerat pasal berlapis.
"Jadi, mutilasi dan pembunuhan ini telah direncanakan oleh tersangka. Hal itu diperkuat dengan barang bukti yang ditemukan di TKP, salah satunya adalah kantong kresek berukuran besar yang baru dibeli oleh tersangka."
"Kantong kresek itu akan dipakai untuk membungkus potongan tubuh korban. Diduga, tersangka berencana akan membuang potongan tubuh korban, namun urung dilakukan karena kebingungan," bebernya.
Selain itu, polisi mendapati bahwa lokasi kejadian sudah dibersihkan oleh tersangka.
"Saat kami datang ke TKP, lokasinya sudah bersih dan tidak ada darah. Begitu juga potongan tubuh korban, sudah dibersihkan. Selain itu, pakaian korban juga sudah dibersihkan dan dicuci dalam rendaman deterjen," terangnya.
Motif tersangka bunuh dan mutilasi istrinya
Kepada penyidik, James mengurai alasannya tega menghabisi nyawa sang istri dengan cara sadis.
Ternyata James menyimpan dendam kesumat terhadap sang istri sejak lima bulan lalu.
Karenanya saat ada kesempatan, ia pun tega merampas nyawa Ni Made Sutarini di kediamannya di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.
James membunuh istrinya pada Sabtu (30/12/2023) lalu dan memutilasi jasad korban menjadi 10 bagian.
Ia lantas meletakkan potongan tubuh Ni Made Sutarini ke dalam ember.
Diakui James, ia sakit hati dengan istrinya itu.
"Motif pelaku adalah karena sakit hati," ujar Kapolsek Blimbing Malang Kota Kompol Panjaitan dalam tayangan Tv One News, Selasa (2/1/2024)
Bukan tanpa alasan, James mengaku kesal dengan sang istri karena telah pergi dari rumah sejak lima bulan lalu.
Kegusaran James semakin besar tatkala mengetahui istrinya pergi dari rumah sembari membawa uang pensiunnya.
"Sejak tanggal 5 Juli 2023 korban meninggalkan rumah dengan membawa sejumlah uang pensiun kurang lebih Rp1,4 juta," kata Kompol Panjaitan.
Alhasil, pria pensiunan BUMN ini merancang perbuatan kejamnya terhadap sang istri.
Yakni pelaku sempat menjemput istrinya sebelum melakukan aksi pembunuhan.
"Tanggal 28 Desember pelaku dapat informasi bahwa sang istri mengikuti acara di salah satu kota di Malang, pelaku menjemput istrinya," imbuh Kompol Panjaitan.
Aksi pembunuhan yang dilakukan James pertama kali terkuak akibat ulahnya sendiri.
Di hari Minggu setelah membunuh istrinya, James sempat minta bantuan pihak RT untuk mengangkat jenazah Ni Made Sutarini.
"Awalnya pelaku tidak mau melaporkan karena waktu itu yang bersangkutan saat memutilasi itu kesulitan mengangkat badan korban. Sehingga pelaku menghubungi RT di lingkungannya untuk membantu," ujar Kompol Panjaitan.
Namun saat tahu dirinya diminta tolong untuk mengangkat mayat, pihak RT langsung kabur.
"RT bertanya 'mengangkat apa?'. Pelaku hanya mengatakan 'tolong bantu saya'. Setelah Pak RT sampai rumah (pelaku), Pak RT tanya lagi 'ini mau ngangkat barang apa?'. Pelaku menunjukkan jasad istri," imbuh Kompol Panjaitan.
Setelah kejadian itu, warga serta Ketua RT mengadu ke pihak RW lalu kepolisian.
Merasa tak punya pilihan, James akhirnya terpaksa menyerahkan diri.
"Pelaku merasa kebingungan, dengan sangat terpaksa, pelaku menyerahkan diri ke Polsek," ujar Kompol Panjaitan.
(*)