Terancam hukuman seumur hidup
Kini, Fitria terancam hukuman penjara seumur hidup.
Perbuatan perempuan muda itu memiliki unsur tindak pidana pembunuhan berencana sehingga disangkakan Pasal 340 KUHP.
Pasalnya, Fitria menyusun aksinya sekitar 2 hari sebelum mengeksekusi korban, termasuk menyiapkan senjata tajam jenis celurit milik sang kakak.
"Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Sampang, Selasa (16/1/2024).
"Rencana tersangka disusun semenjak suami korban berangkat ke Surabaya, kurang lebih 2 hari sebelum kejadian," pungkasnya.
(*)