Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

2 Tahun Jadi Selingkuhan, Gadis di Sampang Bunuh Istri Sah dari Pacarnya, Sempat TikTokan dan Cuci Celurit untuk Hilangkan Jejak

Candra Mega Sari - Rabu, 17 Januari 2024 | 16:25
Fitria (23), tersangka pembunuhan saat berada di Mapolres Sampang, Madura, Selasa (16/1/2024).
SURYAMALANG.COM/Hanggara Pratama

Fitria (23), tersangka pembunuhan saat berada di Mapolres Sampang, Madura, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga: Diam-diam Pamit ke Bapak Kos, Terapis Pijat yang Mutilasi Pasien di Sawojajar Malang Diduga Hendak Kabur dan Hilangkan Jejak

Terancam hukuman seumur hidup

Kini, Fitria terancam hukuman penjara seumur hidup.

Perbuatan perempuan muda itu memiliki unsur tindak pidana pembunuhan berencana sehingga disangkakan Pasal 340 KUHP.

Pasalnya, Fitria menyusun aksinya sekitar 2 hari sebelum mengeksekusi korban, termasuk menyiapkan senjata tajam jenis celurit milik sang kakak.

"Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Sampang, Selasa (16/1/2024).

"Rencana tersangka disusun semenjak suami korban berangkat ke Surabaya, kurang lebih 2 hari sebelum kejadian," pungkasnya.

Baca Juga: Ada Kelainan pada 2 Jenazah Personel Band yang Tewas di Surabaya, Polisi Cek Kandungan Miras Oplosan, 11 Saksi Diperiksa

(*)

Source :Suryamalang.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x