Gridhot.ID - Kepolisian Resor Sampang, Jawa Timur menangkap seorang perempuan bernama Fitria alias F (23) karena diduga membunuh tetangganya yang bernama Maimunah (30) di Dusun Lorpolor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Proses penangkapan Fitria dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Senin (15/1/2024).
Tersangka diringkus di kediamannya tanpa perlawanan.
Ia ditangkap beserta barang bukti sebilah celurit yang digunakan untuk membacok korban.
Akibat bacokan tersangka, korban mengalami sekitar enam luka sayat di tubuhnya.
"Dengan menggunakan celurit itu, tersangka membacok korban secara berulang-ulang," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo melalui Kasi Humas Ipda Sujianto kepada SuryaMalang.com, Selasa (16/1/2024).
Polisi juga mengamankan alat bukti lain berupa sepasang pakaian milik tersangka yang digunakan saat menghabisi nyawa korban.
"Sepasang baju milik tersangka ditemukan di semak belukar berlokasi di belakang rumahnya, karena setelah aksi pembacokan pelaku membuang bajunya ke semak-semak," terangnya.
Sejauh ini, tersangka beserta alat bukti telah berada di Mapolres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Dipicu urusan asmara
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres setempat, tersangka nekat membunuh korban secara sadis karena masalah asmara.
Tersangka yang masih lajang rupanya memiliki hubungan asmara dengan suami korban berinisial B.
Tak tanggung-tanggung, hubungan gelap itu sudah berjalan selama 2 tahun tanpa sepengatuan korban.
Kemudian, tersangka merasa iri terhadap korban lantaran dikabarkan suami korban bersama korban akan pindah ke Surabaya.
"Tersangka ini sakit hati karena akan ditinggal suami korban pindahan ke Surabaya sehingga nekat membunuh korban," kata AKP Sigit Nursiyo, Selasa (16/1/2024).
Di samping itu, ia memastikan proses penyidikan akan terus berjalan mengingat tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain.
"Untuk keterlibatan suami korban, kami belum tahu, kasus ini masih kita dalam," terangnya.
Adapun saat tersangka menghabisi nyawa korban pada Selasa (9/1/2023), suami korban tengah berada di Surabaya.
Tersangka mengaku telah membacok korban beberapa kali menggunakan celurit saat korban dalam keadaan tidur pulas di kamarnya.
Celurit dicuci untuk hilangkan jejak
Celurit yang digunakan Fitria untuk membunuh korban merupakan milik kakaknya.
Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, di mana celurit itu memang berada di rumah tersangka, sedangkan kakaknya tinggal di Jakarta.
Celurit berukuran sekitar 60 cm itu berada di belakang rumah lengkap dengan sarung pengamannya yang terbuat dari kulit.
"Jadi celurit itu tidak dibuang oleh tersangka, tapi dicuci pasca membunuh korban," kata AKP Sigit, Selasa (16/1/2024).
Sedangkan, untuk sepasang pakaian yang digunakan oleh tersangka saat membunuh korban dibuang ke semak belukar, berlokasi di belakang rumah tersangka dengan maksud menghilangkan jejak.
Tersangka menghadiri pemakaman korban
Tidak ada yang menyangka, tersangka Fitria sempat menghadiri acara pemakaman korban.
Hal itu dilakukan untuk mengelabui kecurigaan keluarga korban serta warga mengingat rumah keduanya masih satu desa.
"Jadi saat pemakaman tersangka ini ikut hadir," kata Kanit Pidum Aiptu Eko Prasetyo, Selasa (16/1/2024).
Menurutnya, pasca menghabisi nyawa korban, Fitria mampu menyembunyikan perbuatannya dengan berperilaku keseharian yang tenang.
Kemudian, tidak sedikitpun ada kecemasan di raut wajah, bahkan Fitria sempat-sempatnya beraktivitas di media sosial TikTok.
Namun, berkat kerja keras penyelidikan melalui IT dan dipadukan dengan hasil penyelidikan di lapangan, akhirnya perbuatan tersangka terkuak.
"Untuk kondisi tersangka tidak memiliki gangguan mental atau psikis, dia sehat," pungkasnya.
Terancam hukuman seumur hidup
Kini, Fitria terancam hukuman penjara seumur hidup.
Perbuatan perempuan muda itu memiliki unsur tindak pidana pembunuhan berencana sehingga disangkakan Pasal 340 KUHP.
Pasalnya, Fitria menyusun aksinya sekitar 2 hari sebelum mengeksekusi korban, termasuk menyiapkan senjata tajam jenis celurit milik sang kakak.
"Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Sampang, Selasa (16/1/2024).
"Rencana tersangka disusun semenjak suami korban berangkat ke Surabaya, kurang lebih 2 hari sebelum kejadian," pungkasnya.
(*)