Celurit berukuran sekitar 60 cm itu berada di belakang rumah lengkap dengan sarung pengamannya yang terbuat dari kulit.
"Jadi celurit itu tidak dibuang oleh tersangka, tapi dicuci pasca membunuh korban," kata AKP Sigit, Selasa (16/1/2024).
Sedangkan, untuk sepasang pakaian yang digunakan oleh tersangka saat membunuh korban dibuang ke semak belukar, berlokasi di belakang rumah tersangka dengan maksud menghilangkan jejak.
Tersangka menghadiri pemakaman korban
Tidak ada yang menyangka, tersangka Fitria sempat menghadiri acara pemakaman korban.
Hal itu dilakukan untuk mengelabui kecurigaan keluarga korban serta warga mengingat rumah keduanya masih satu desa.
"Jadi saat pemakaman tersangka ini ikut hadir," kata Kanit Pidum Aiptu Eko Prasetyo, Selasa (16/1/2024).
Menurutnya, pasca menghabisi nyawa korban, Fitria mampu menyembunyikan perbuatannya dengan berperilaku keseharian yang tenang.
Kemudian, tidak sedikitpun ada kecemasan di raut wajah, bahkan Fitria sempat-sempatnya beraktivitas di media sosial TikTok.
Namun, berkat kerja keras penyelidikan melalui IT dan dipadukan dengan hasil penyelidikan di lapangan, akhirnya perbuatan tersangka terkuak.
"Untuk kondisi tersangka tidak memiliki gangguan mental atau psikis, dia sehat," pungkasnya.
Terancam hukuman seumur hidup
Kini, Fitria terancam hukuman penjara seumur hidup.
Perbuatan perempuan muda itu memiliki unsur tindak pidana pembunuhan berencana sehingga disangkakan Pasal 340 KUHP.
Pasalnya, Fitria menyusun aksinya sekitar 2 hari sebelum mengeksekusi korban, termasuk menyiapkan senjata tajam jenis celurit milik sang kakak.
"Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Sampang, Selasa (16/1/2024).
"Rencana tersangka disusun semenjak suami korban berangkat ke Surabaya, kurang lebih 2 hari sebelum kejadian," pungkasnya.
(*)
Source | : | Suryamalang.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar