"Akhirnya dilaporkanlah ke RT/RW. Korbannya masih orang Cibubur, yang laki-laki warga Depok," ungkap Karnoto.
Pelaku Ditetapkan Tersangka
Pengurus RT/RW setempat bergegas melaporkan kasus ke jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur untuk proses lebih lanjut.
Kini, SH telah diamankan dan menjadi tersangka.
Ia dijerat dengan pasal 76E jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Karena secara hukum masih berstatus anak, SH dititipkan pada panti sosial milik Kementerian Sosial di Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Pelaku Tidak Kenal Korban
Melansir Kompas.com, Sumarsono (62) selaku Ketua RT setempat di Ciracas, Jakarta Timur, mengatakan bahwa pelaku sebenarnya tidak kenal dengan korban.
Sumarsono menyebut keduanya bertemu karena kebetulan sama-sama sedang bermain di pinggir kali.
"Mereka sebenarnya saling kenal juga enggak, cuma kebetulan pada main di pinggir kali," kata Sumarsono, Rabu (24/1/2024).
Berdasarkan pengakuan kedua belah pihak, mereka kebetulan sedang bermain di lokasi yang sama.