Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bocah SMP Diduga Cabuli Anak TK di Pinggir Kali Cipinang, Aksinya Terekam Warga, Pelaku Ancam Korban: Jangan Bilang Mama

Siti Nur Qasanah - Jumat, 26 Januari 2024 | 12:42
Kondisi bantaran Kali Cipinang lokasi korban dicabuli di Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).
Bima Putra/TribunJakarta.com

Kondisi bantaran Kali Cipinang lokasi korban dicabuli di Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

GridHot.ID - Seorang bocah laki-laki berinisial SH (14) yang masih duduk di bangku SMP diduga melakukan pencabulan terhadap anak TK berinisial S (6).

Peristiwa itu terjadi di pinggir kali Cipinang, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim), pada Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Melansir TribunJakarta.com, seorangwanita yang rumahnya berada di atas lokasi kejadian rupanya melihat aksi bocah SMP tersebut.

Wanita itu reflek merekam dan memfoto aksi terduga pelaku. Ia juga meneriaki terduga pelaku.

Ia mengaku hanya bisa merekam dan meneriaki terduga pelaku karena sedang hamil. Posisinya berada cukup jauh dari lokasi kejadian.

Wanita itu kemudian menelepon ayah mertuanya, Kartono, untuk melaporkan persitiwa yang dilihatnya.

Mendapat telepon dari menantunya, Kartono langsung bergegas pulang bersama sang istri.

"Pas menantu saya melihat ke kali melihat posisi sudah begitu (pencabulan)," ujar Karnoto Rabu (24/1/2024).

Kartono kemudian melacak terduga pelaku dan korban berbekal keterangan dari menantu serta bukti rekaman.

Pencarian Karnoto menemukan jawabanya. Seorang petugas dasawisma mengenali kedua bocah tersebut.

Baca Juga: Malangnya Nasib Bocah di Pesanggrahan yang Jadi Korban Nafsu Bejat Ayah Tiri hingga 20 Kali, Ibu Terkesan Cuek Takut Dicerai

"Akhirnya dilaporkanlah ke RT/RW. Korbannya masih orang Cibubur, yang laki-laki warga Depok," ungkap Karnoto.

Pelaku Ditetapkan Tersangka

Pengurus RT/RW setempat bergegas melaporkan kasus ke jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur untuk proses lebih lanjut.

Kini, SH telah diamankan dan menjadi tersangka.

Ia dijerat dengan pasal 76E jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Karena secara hukum masih berstatus anak, SH dititipkan pada panti sosial milik Kementerian Sosial di Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Pelaku Tidak Kenal Korban

Melansir Kompas.com, Sumarsono (62) selaku Ketua RT setempat di Ciracas, Jakarta Timur, mengatakan bahwa pelaku sebenarnya tidak kenal dengan korban.

Sumarsono menyebut keduanya bertemu karena kebetulan sama-sama sedang bermain di pinggir kali.

"Mereka sebenarnya saling kenal juga enggak, cuma kebetulan pada main di pinggir kali," kata Sumarsono, Rabu (24/1/2024).

Berdasarkan pengakuan kedua belah pihak, mereka kebetulan sedang bermain di lokasi yang sama.

Baca Juga: Bejatnya Ayah di Pesanggrahan Rudapaksa Anak Tiri hingga 20 Kali, Beri Korban Uang Rp20.000 Agar Mau Tutup Mulut

Korban sedang bermain dengan saudaranya, sementara pelaku sedang bermain sendiri.

"Jadi, memang kalau dibilang kenal atau enggak, mereka enggak saling kenal karena pelaku bukan warga sini. Dia tinggal di Depok," tutur Sumarsono.

PelakuAncam Korban

Melansir TribunJakarta.com, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan pelaku mengaku spontan mencabuli anak TK yang dilihatnya kerena terngiang video porno.

"Pengakuannya sementara atau keterangan yang diberikan kepada kami dia sudah beberapa kali (nonton video dewasa)," kata Nicolas, Kamis (25/1/2024).

Saat menjalankan aksinya, pelaku mengancam korbannya agar tidak bercerita kepada siapa pun, bogem mentah jadi ganjaran jika berani buka mulut.

"Kata ABH (anak berhadapan dengan hukum) jangan bilang mama, kalau bilang nanti ditonjok sampai mimisan," ungkap Nicolas.

Pendampingan Psikologis

Melansir TribunJakarta.com, korban diberi pendampingan psikologis dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta.

Tidak hanya kepada korban, pihak keluarga yang psikologisnya turut terdampak akibat kejadian juga akan diberikan pendampingan.

Baca Juga: Modusnya Obati Penyakit Sihir, Dukun di Lubuklinggau Malah Cabuli Pasiennya, Libatkan Istri saat Lakukan Aksi Bejat

Pendampingan psikologis ini akan diberikan secara berkelanjutan hingga korban dan pihak keluarga dapat benar-benar pulih.

"Memang (pendampingan) harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh ramai-ramai. Untuk menjaga psikologis keluarga. Konselor dan paralegal (pendamping hukum) sudah ada," kata Plt Lurah Cibubur, Rony Abdullah, Rabu (24/1/2024).

(*)

Source :Kompas.comTribunJakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x