Baca Juga: Istri dan Warga Sekitar Tahu, Ini Alasan Kasus Inses Ayah dan Anak di Banyumas Awet 10 tahun
Sebaliknya, RI terlihat seakan menaruh simpati pada pelaku yang menghamilinya hingga 3 kali.
Pelaku yang tak lain adalah kakak kandung RI itu juga belakangan disebut RI hanya memintanya untuk menjaga rahasia, bukan ancaman akan dibunuh.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak menyatakan, pengungkapan kasus asusila kakak hamili adik kandung ini terjadi pada Senin (18/3/2034).
Saat ini, terduga pelaku berinisial KH (21) yang merupakan kakak kandung korban telah diamankan.
"Untuk pelaku sudah diamankan, korban juga didampingi sekarang, masih pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.
Di sisi lain, Pekerja sosial Kementerian Sosial Diana Ekawati mengungkapkan, kejadian kakak hamili adik kandung ini diduga telah terjadi sejak tahun 2021 lalu.
Hingga tahun 2024, ternyata korban sudah hamil 3 kali.
Di antaranya 2 kali keguguran dan pernah melahirkan seorang anak laki-laki pada tahun 2022.
Dari cerita korban, aksi bejat kakaknya itu telah terjadi sejak korban berusia 14 tahun.
Kemudian pada saat ini, korban kembali mengalami keguguran hingga akhirnya kasus kakak hamili adik kandung ini terkuak.
"Korban sudah pernah hamil, dua kali keguguran dan satunya sampai melahirkan. Sudah ada anaknya, laki-laki," jelas Diana pada TribunBengkulu.com.