Bukan itu saja, A bahkan mengambil alat komunikasi milik RN dan kabur ke Lampung.
"Sejalan dengan itu korban mengalami pendarahan dan mengalami kematian," jelasnya.
Kombes Gideon Arif Setyawan juga memastikan kalau tidak luka terbuka yang ditemukan pada tubuh korban.
"Artinya darah berasal dari dalam, bisa jadi pendarahan," kata dia lagi.
Pelaku kemudian diamankan di rumah orangtuanya, di Teluk Betung, Bandar Lampung pada Sabtu malam.
A dijerat dengan Pasal 338 atau 359 atau 365 atau 363 atau 348 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau 5 tahun penjara.
Meski tidak ada luka luar pada tubuh RN, namun pelaku A tetap dikenai pasal pembunuhan.
"Karena kondisi itu dilakukan pada saat korban dalam kondisi hamil, berarti ada dua nyawa di situ," jelasnya.
Sementara itu, A mengaku meninggalkan korban dalam kondisi masih bernyawa.
"Posisinya masih belum meninggal (saat ia pergi)," ungkap A.
A juga awalnya mengaku pergi dari ruko itu karena diusir oleh korban.
Namun belakangan ia mengaku pergi karena gajinya tidak sesuai.
"Saya minta pulang gara-gara gajinya kecil di situ," kata A lagi.
(*)
Source | : | tribunnews,Tribunnews Bogor |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar